-->

Iklan

Klarifikasi!! Bupati Wajo Tidak Ngacir Tapi Ingin Menghormati Antar Lembaga

Kamis, 15 Juli 2021, 9:04 PM WIB Last Updated 2024-02-24T05:35:36Z

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Terkait dengan pemberitaan di media online beritawajo.id dengan judul “Massa K2 122 Menerobos, Bupati Tinggalkan Ruang Paripurna DPRD Wajo” yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2021 dengan Editor : Edi Prekendes, Safaruddin selaku Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kab. Wajo ingin menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

Saya akan menceritakan kronologis dari aksi aspirasi Honorer K2 yang diterima aspirasinya oleh Bupati Wajo, Bapak H. Amran Mahmud bersama Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Wajo, Pj. Sekretaris Daerah dan Kepala BKPSDM Kab. Wajo.

Baca Juga : Massa K2 122 Menerebos, Bupati Tinggalkan Ruang Paripurna DPRD Wajo

Awalnya, para aspirator ingin masuk ke dalam ke Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Wajo, akan tetapi saat itu Rapat Paripurna masih sedang berlangsung sehingga berdasarkan tata tertib tidak diperbolehkan masuk sampai Rapat Paripurna selesai. Setelah Rapat Paripurna selesai, Sekretariat DPRD mempersilahkan aspirator masuk ke dalam ruang rapat paripurna. Berdasarkan hasil komunikasi dengan aspirator, mereka menyampaikan bahwa ingin bertemu dan menyampaikan aspirasi mereka kepada Bapak Bupati Wajo.

Berdasarkan tata tertib dan saling menghormati antara lembaga eksekutif dan legislatif, disarankan kepada Bapak Bupati agar menerima aspirasi mereka di kantor Bupati, kecuali mereka aspirasinya ditujukan ke DPRD maka bisa diterima di Kantor DPRD oleh Anggota DPRD.

Sehingga betul bahwa beliau meninggalkan Ruang Paripurna karena ingin menerima para aspirator di Kantor Daerah, tapi bahasa “ngacir” yang digunakan di media saudara itu sudah sangat tidak sesuai dengan fakta. Ngacir dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti kabur atau lari dalam konotasi negatif. Ini kiranya agar bisa diluruskan. Sekali lagi beliau tidak “kabur”, tetapi menunggu di Kantor Daerah untuk menerima para aspirator.

Selanjutnya, atas kebijaksanaan dan izin dari Ketua DPRD Kab. Wajo serta permintaan aspirator, maka Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Wajo bisa digunakan untuk menerima aspirasi para aspirator, sehingga Bapak Bupati yang sudah menunggu di Kantor Daerah kembali ke Ruang Rapat Paripurna DPRD untuk menemui aspirator dan menerima aspirasi mereka.

Setelah mendengarkan aspirasi, Bapak Bupati memerintahkan kepada Kepala BKPSDM untuk berkomunikasi dan membuat permohonan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara agar bisa diterima audiensi Beliau bersama Anggota Komisi I DPRD Kab. Wajo serta sepuluh orang perwakilan Honorer K2. Bahkan Bapak Bupati siap membiayai secara pribadi perjalanan ke BKN di Jakarta sepuluh orang tersebut.

Bapak Bupati juga berjanji akan mengawal aspirasi mereka sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Setelah selesai menerima aspirasi, Bapak Bupati meminta kepada Pj. Sekda dan Kepala BKPSDM untuk menjelaskan kembali persoalan dan berdiskusi persiapan bahan audiensi yang akan disampaikan ke BKN karena Beliau masih ada acara di gilireng yang harus di hadiri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Beritawajo.id memenuhi hak jawab tersebut yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kab. Wajo.(Red.Adv. Humas Pemda Wajo)

Editor : Edi Prekendes

 

Komentar

Tampilkan

  • Klarifikasi!! Bupati Wajo Tidak Ngacir Tapi Ingin Menghormati Antar Lembaga
  • 0

Terkini

Topik Populer