-->

Iklan

Kasus Oknum LSM Peras Kepala Desa Naik Tahap Penyidikan, Firma Hukum Sudirman & Rek Berharap Polisi Menetapkan Tersangka

Senin, 18 Desember 2023, 10:46 PM WIB Last Updated 2024-02-24T13:39:34Z

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kasus dugaan pemerasan oleh dua oknum LSM di Kabupaten Wajo sudah naik ke tahap penyidikan.

Perihal tersebut diungkapkan Firma Hukum Sudirman SH, MH & Partner yang melakukan pendampingan hukum pada korban pemerasan kepala desa.

Sudirman yang ditemui Beritawajo.id, Senin 18 Desember 2023 di Mapolres Wajo, menegaskan, kliennya kepala desa Manyili, telah diperiksa dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum LSM yang ada di Kabupaten Wajo.

“Jadi klien kami tadi sudah diperiksa. Tahapannya hari ini adalah pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan,” ucap Sudirman.

Menurut pengacara yang kerap mengangkat kasus permasalahan sosial ini, dugaan pemerasan dua oknum LSM sudah tahap penyidikan.

“Ini artinya polisi atau penyidik sudah berkeyakinan menemukan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya setelah saksi saksi ini diperiksa, akan segera ditetapkan tersangka. Selain hari ini besok juga ada saksi yang akan diperiksa,” tandasnya.

 

Sebagai lawyer, pihaknya berharap sesudah saksi diperiksa, polisi sudah menetapkan tersangkanya, dan kalau setelah penetapan tersangka mungkin disertai dengan penahanan.

“Karena penahanan itu ada tiga hal yang bisa saja seseorang tidak ditahan, atau sebaliknya melakukan tiga hal, pertama dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang perbuatan pidana yang dilakukan,” jelas Sudirman.

Dalam kasus ini, Sudirman mengatakan, oknum terduga pelaku ini berdasarkan informasi di masyarakat, sampai saat ini masih mengulang perbuatan yang sama mendatangi Sekolah sekolah, kepala desa, sehingga sangat berdasar sekali bagi kepolisian resort Wajo untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Baca Juga : Modus dan Motif Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Wajo Resahkan Kepala Desa

Sudirman menjelaskan, modus operandinya melibatkan dua oknum LSM. Oknum LSM tertentu membuat semacam laporan yang akan ditujukan ke Kejaksaan Negeri Wajo dalam laporan itu dimuatlah bahwa dalam kegiatan kepala desa Manyili tahun 2020-2022 diduga ada indikasi korupsi.

“Nah, surat yang dibawa ke kejaksaan itu oleh rekannya sesama oknum LSM yang berbeda, kemudian seolah olah menyampaikan ke kepala desa bahwa kalau tidak diselesaikan apa yang menjadi temuan temannya maka akan segera masuk di kejaksaan,” terangnya.

Sehingga, kata Sudirman, ada pernyataan seperti ini, kalau tidak diselesaikan mungkin permasalahannya akan bertambah besar, jadi ada penekanan penekanan seperti itu, sehingga kepala desa yang sedang akan dilaporkan merasa terancam.

“Dari pada mendapatkan permasalahan yang lebih besar lebih baik diselesaikan, jadi itu dibayar dengan sejumlah uang kepada oknum LSM yang berkordinasi dan LSM yang mempunyai temuan tadi ini tidak jadi membawa pengaduannya ke Kejaksaan karena sudah terpenuhi syarat perdamaian yang dipersyaratkan yaitu diberikan Sejumlah uang,” pungkas Sudirman.

Sekadar diketahui, sebelumnya beberapa kepala desa mewakili DPC APDESI di  Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan mendatangi Polres Wajo dimintai keterangan selaku saksi atas aduan dugaan Pemerasan nomor 07/ DPC-APDESI/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 prihal dugaan pemerasan yang dialami oleh beberapa Kepala Desa  yang dilakukan oleh  oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).(red)

Editor : Edi Prekendes

 

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Oknum LSM Peras Kepala Desa Naik Tahap Penyidikan, Firma Hukum Sudirman & Rek Berharap Polisi Menetapkan Tersangka
  • 0

Terkini

Topik Populer