-->

Iklan

Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi Gilireng, Kerugian Negara Rp. 754 Juta lebih

Selasa, 06 Februari 2024, 9:09 PM WIB Last Updated 2024-02-24T13:42:55Z

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan status tersangka dengan inisial AA, BS dan MA selaku Ketua Satgas B dan Anggota tahun 2021 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun SH MH, Selasa 06 Februari 2024 dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah awak media.

“Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang
sah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Ditambahkan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo sebelumnya telah menetapkan tersangka SH dalam perkara ini dan telah masuk dalam tahap persidangan dan berdasarkan fakta persidangan sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli di persidangan bahwa peran terdakwa AA menyuruh melakukan pembuatan sporadiks kepada tersangka BS dan MA dan setelah itu tersangka BS dan MA membuatkan sporadiks terhadap 4 bidang tanah atas nama Kepala Desa Sakkoli.

“Tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. AA, BS dan MA dalam proses pencairan dana ganti rugi selaku Ketua Satgas B dan Anggota sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor : 05/P.4.19/Fd.1/02/2024, 06/P.4.19/Fd.1/02/2024 dan 07/P.4.19/Fd.1/02/2024 tanggal 06 Februari 2024,” ungkap Andi Usama Harun.

Baca Juga :Lebih Dekat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun : “Bertugas di Wajo, Serasa Pulang Kampung”


Bahwa Tersangka AA, BS dan MA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik yang dikoordinatori oleh Andi Trismanto, S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap tersangka BS dan MA untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Sengkang dan untuk tersangka AA saat ini sudah ditahan di Rutan Makassar dalam perkara
lain,” jelas Andi Usama Harun.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:

1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu :
Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang
bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu :
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 754.455.200,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I.) Gilireng Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo Nomor : 700.04/4128/B.V/Itprov. tanggal 16 Agustus 2023.(red)

Editor : Edi Prekendes

Komentar

Tampilkan

  • Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Ganti Rugi Pengadaan Tanah Jaringan Irigasi Gilireng, Kerugian Negara Rp. 754 Juta lebih
  • 0

Terkini

Topik Populer