BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 25 September 2024, di ruang rapat pimpinan DPRD. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) terkait posisi Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PLT Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, yang telah menjabat lebih dari 2x3 bulan tanpa kepastian.
RDP dipimpin oleh Anggota DPRD Wajo, H. Risman Lukman, didampingi oleh Ambo Dalle, Andi Muhammad Akbar, dan Alif Kurniawan. Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Armayani, Plt Kepala BKPSD Syamsul Bahri, Sekretaris DPRD Wajo, Saenal Hayat, Kabag Legislasi dan Persidangan, Bayu Otomo Putra, serta perwakilan PHI.
Baca Juga : Kritik Penunjukan Plt Kepala Dinas, DPRD Wajo Siap Gelar Rapat Dengar Pendapat
Dalam rapat tersebut, H. Risman Lukman menekankan pentingnya meninjau kembali surat edaran terkait PLT, terutama agar tidak terjadi multitafsir. Politisi PPP menyarankan agar pemerintah daerah memeriksa aturan lain yang relevan untuk memastikan kejelasan posisi hukum. DPRD Wajo juga menekankan bahwa keputusan strategis terkait pengangkatan PLT harus didukung dasar hukum yang kuat.
“DPRD juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kebijakan strategis baik dalam hal program maupun anggaran, serta mengikuti hierarki perundang-undangan yang berlaku,” kata Risman Lukman.
Lebih lanjut, DPRD Wajo berharap agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan strategis dan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD, dalam prosesnya. DPRD Wajo menyampaikan apresiasi kepada PHI yang terus memberikan masukan kepada DPRD dan Pemerintah.
“Kami berharap PHI tetap berperan sebagai pencerah dan mitra strategis, memberikan kontribusi hukum dan informasi demi kebaikan Kabupaten Wajo,” tutup Risman Lukman dalam closing statement-nya.(Humas DPRD Wajo)
Editor : Prekendes