-->

Iklan

Kuasa Hukum AR RAHMAN Mempersilahkan PAMMASE Melakukan Gugatan di MK

BERWA
Jumat, 29 November 2024, 9:15 PM WIB Last Updated 2024-11-29T13:53:29Z



BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Andi Rosman dan dr. Baso Rahmanuddin (AR Rahman) Ridwan, mempersilahkan kepada pasangan Amran Mahmud dan Amran SE (Pammase) untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang disematkan kepada AR Rahman.


Menurut Ridwan, gugatan merupakan hak setiap paslon dan ruangnya disiapkan oleh undang-undang


Namun terkait pelanggaran TSM yang dituduhkan ke pasangan AR Rahman itu terdengar lucu, sebab AR Rahman merupakan pendatang baru yang belum pernah berafiliasi dengan Pemerintahan Kabupaten Wajo


"Yang biasa melakukan kecurangan TSM itu adalah petahana, karena masih memiliki pengaruh. Saya rasa gugatan atas pelanggaran TSM itu keliru, sebaiknya logika berfikir hukumnya di perbaiki dulu sebelum melakukan gugatan," kata Ridwan


Sementara Koordinator Divisi Media dan Jubir AR Rahman, Andi Gusti Makkarodda mengaku telah mendengar tim sebelah akan melakukan gugatan ke MK


Harapan kami, semua pihak mengedepankan kepentingan daerah dan kepentingan masyarakat Wajo. Cukuplah 5 tahun kondisi daerah kita terpuruk. 


"Sungguh kita ingin melihat para paslon berpelukan dan bersama membangun daerah. Namun jika  berproses di Mahkamah, kita akan siapkan tim untuk itu. Bagus juga, sekali pertandingan Ar Rahman dua kali menang," tandasnya.(Red)


Editor : Edi Prekendes 




Komentar

Tampilkan

  • Kuasa Hukum AR RAHMAN Mempersilahkan PAMMASE Melakukan Gugatan di MK
  • 0

Terkini

Topik Populer