BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Kepolisian Resort (Polres) Wajo telah menetapkan tersangka dalam perkara kasus dugaan terjadinya tindak pidana Pemerasan terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di jalan Andi Paggaru. Kota Sengkang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin 21 Juli 2025.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/32/ll/2025/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULSEL/28 pebruari 2025 lalu. Dari laporan tersebut penyidik satreskrim akhirnya menetapkan tersangka terhadap Muh Risal pemilik toko Azka di wilayah tersebut.
Baca Juga : Diduda Melakukan Pemerasan Pemilik Toko Azka Sengkang Dipolisikan
Setelah beberapa bulan penyidik telah mengumpulkan bukti dan dan meminta kerangan beberapa korban yang berjualan di bahu jalan tersebut
Dari keterangan korban itulah dan beberapa alat bukti yang cukup akhirnya tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Iya surat laporan penetapan dari polres Wajo saya sudah terimah, dan saya lihat dia (Rizal,red) di tetapkan tanggal 7 Juli lalu," ujar Edi Sudirman atau lebih dikenal Edi Prekendes Wajotv (21/7/2025)
Edi menambahkan, dirinya mengapresiasi kinerja polres Wajo atas kasus pemerasan tersebut, meski menurutnya terbilang lambat namun namun ia memaklumi hal itu sebab saat ini kasus tersebut sudah menemukan titik terang dan membuahkan hasil.
"Penetapan tersangka ini Saya apresiasi polres Wajo," ungkap Edi.
Baca Juga : Diduga Lakukan Pemerasan, Pemilik Toko Azka di Kota Sengkang Dipolisikan
Lanjut dia katakan, saat ini dirinya akan mengawal kasus itu hingga ke meja hijau, dan hal tersebut bisa menjadi contoh terhadap masyarakat untuk menghindari pungli atau pemerasan terhadap masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus ini, ia berharap polres Wajo lebih intens. dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat
"Saya berharap ini jadi contoh kepada masyarakat agar tidak lagi terjadi hal serupa," harapnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Wajo Iptu Jumawan mengatakan pihaknya telah menaikkan status Muh. Rizal T Bin Taufik jadi Tersangka. Penetapan itu setelah beberapa saksi ahli diperiksa dan datang ke Lokasi Toko Milik Muh. Rizal mulai Dinas PUPR dan Pertanahan Wajo, Pertanahan dan PLN menetapkan lokasi yg ditempati lahan pedagang berjual itu masuk bahu jalan.
Sebelumnya Kasi Bidang Tata Ruang Pertanahan Dinas PUPR Wajo Andi Bau Said Gunanti ST membenarkan bahwa lapak atau gerobak pedagang yang berjualan bahu jalan Andi Paggaru, merupakan bahu jalan dan tidak ada kepemilikan perorangan termasuk pemilik toko yang ada di sekali wilayah itu.(Red)
Editor : Rusman Edogawa