-->

Iklan

Narapidana Ditemukan Nongkrong di Coffee Sho

BERWA
Jumat, 17 April 2026, 5:56 PM WIB Last Updated 2026-04-17T09:56:28Z



BERWA.ID, KOLUT -  Seorang narapidana kasus korupsi pertambangan di Kota Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, berinisial S alias Supriadi yang sempat geger lantaran nongkrong di coffee shop atau kedai kopi, kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Pemindahan ini menjadi bentuk tindakan tegas atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh warga binaan tersebut, sekaligus menjawab sorotan publik yang sempat ramai di media sosial.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Sulardi, memastikan bahwa Supriadi telah tiba di Nusakambangan pada Kamis (16/4/2026). “Sudah sampai di NK (Nusakambangan),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pemindahan berjalan cepat, hanya berselang beberapa hari setelah insiden viral yang memicu perhatian luas.


Kasus ini mencuat setelah Supriadi diketahui berada di luar tahanan dan santai menikmati waktu di sebuah kedai kopi. Kejadian tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat, mengingat statusnya sebagai narapidana dalam kasus korupsi pertambangan. Banyak pihak menilai peristiwa ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap warga binaan, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran serius.


Menanggapi kejadian tersebut, pihak lapas bergerak cepat. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengungkapkan bahwa setelah kejadian itu viral, Supriadi langsung dijemput dan dikembalikan ke dalam tahanan. “Setelah kejadian viral itu, warga binaan tersebut langsung diantar dari Rutan ke Lapas Kendari setelah Maghrib, pada Selasa,” jelasnya.


Setibanya di lapas, Supriadi tidak langsung ditempatkan bersama narapidana lainnya. Ia terlebih dahulu dimasukkan ke dalam sel isolasi sebagai bagian dari penanganan awal terhadap pelanggaran yang dilakukan. Langkah ini diambil guna memastikan keamanan sekaligus memberikan efek jera.


Namun, tindakan tersebut tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan arahan pimpinan yang lebih tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, diputuskan bahwa Supriadi harus dipindahkan ke Nusakambangan. Pulau yang dikenal sebagai lokasi lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan super ketat ini kerap menjadi tempat bagi narapidana dengan kategori risiko tinggi atau pelanggaran berat.


“Salah satu tindakan yang kita ambil terhadap warga binaan yang memang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, sudah ada konsekuensi seperti itu. Kita mengikuti arahan pimpinan seperti apa, itu yang kita laksanakan,” tambah Mukhtar.


Pemindahan ke Nusakambangan bukanlah keputusan biasa. Tempat tersebut memiliki reputasi sebagai “penjara berlapis” yang dihuni oleh narapidana kasus berat, mulai dari terorisme hingga kejahatan terorganisir. Dengan pengamanan yang jauh lebih ketat dibandingkan lapas pada umumnya, pemindahan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pelanggaran disiplin oleh narapidana tidak akan ditoleransi.


Kasus Supriadi juga menjadi refleksi bagi sistem pemasyarakatan di Indonesia. Insiden seorang narapidana yang bisa berada di luar lapas tanpa pengawasan ketat menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengamanan, integritas petugas, hingga kemungkinan adanya kelalaian atau bahkan pelanggaran prosedur.


Sebelumnya, dalam berbagai kasus serupa, pihak berwenang tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada narapidana, tetapi juga kepada petugas yang terbukti lalai. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi pemasyarakatan sekaligus memastikan bahwa aturan ditegakkan secara konsisten.


Di sisi lain, langkah cepat memindahkan Supriadi ke Nusakambangan juga dapat dilihat sebagai upaya pemulihan kepercayaan publik. Dengan mengambil tindakan tegas, pemerintah ingin menunjukkan komitmen dalam menjaga disiplin serta integritas sistem hukum, terutama dalam penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat luas.


Publik pun kini menunggu tindak lanjut dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya investigasi internal terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas lolosnya pengawasan terhadap Supriadi. Transparansi dalam penanganan kasus seperti ini menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus.


Ke depan, penguatan sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Mulai dari pengawasan internal, penggunaan teknologi, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemasyarakatan perlu menjadi prioritas.


Kasus Supriadi menjadi pengingat bahwa pelanggaran sekecil apa pun dalam sistem hukum dapat berdampak besar terhadap persepsi publik. Oleh karena itu, langkah tegas seperti pemindahan ke Nusakambangan diharapkan tidak hanya menjadi hukuman, tetapi juga efek jera bagi narapidana lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.


Sabangmerauke


Komentar

Tampilkan

  • Narapidana Ditemukan Nongkrong di Coffee Sho
  • 0

Terkini

Topik Populer