BERITAWAJO.ID, SENGKANG — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wajo menegaskan bahwa hanya terdapat empat lembaga yang dinyatakan legal dalam melakukan penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Wajo.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Wajo, Muhammad Adam, S.Ag., M.Pd.I., dalam rapat koordinasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) di Cafe Mattiro Tappareng, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rabu (7/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Muhammad Adam menyebutkan empat lembaga yang legal melakukan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Wajo.
“Yang legal itu hanya empat, yaitu Baznas, WIZ, Lazis Muhammadiyah, dan Lazis As’adiyah,” kata Muhammad Adam.
Ia juga kembali menyosialisasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, termasuk ketentuan mengenai larangan melakukan penghimpunan zakat tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Muhammad Adam mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin.
“Pasal 38 dan 41 melarang setiap orang bertindak sebagai amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran ini diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya.
Sepakat Sosialisasi Bersama
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Kemenag Wajo, Baznas, WIZ, Lazis Muhammadiyah, dan Lazis As’adiyah.
Dalam pertemuan itu, para pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi secara bersama di setiap kecamatan di Kabupaten Wajo.
Sosialisasi tersebut akan menekankan pentingnya menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat Islam sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai lembaga resmi yang memiliki kewenangan dalam penghimpunan zakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi serta mencegah terjadinya penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah yang tidak memiliki legalitas,(Tim).
Editor : Edi Prekendes


