-->

Iklan

ORARI Pusat Sampaikan Penyesuaian Pengajuan IAR Khusus, Masa Berlaku Maksimal 6 Bulan

REDAKSI
Selasa, 06 Oktober 2026, 8:00 AM WIB Last Updated 2026-10-06T00:00:50Z

 


BERITAWAJO.ID, JAKARTA - Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Pusat menyampaikan pemberitahuan terkait penyesuaian pengajuan Izin Amatir Radio (IAR) Khusus kepada seluruh ORARI Daerah dan ORARI Lokal di Indonesia.


Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat ORARI Pusat Nomor 082/OP-II/ORPUS/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, dengan perihal Penyesuaian Pengajuan IAR Khusus.


Surat tersebut menindaklanjuti surat Direktur Layanan Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait mekanisme pengajuan dan perpanjangan IAR Khusus.


Dalam ketentuannya, IAR Khusus dapat diajukan dengan masa berlaku maksimal enam bulan.


ORARI Daerah maupun ORARI Lokal yang mengajukan perpanjangan juga diwajibkan menyertakan laporan penggunaan IAR Khusus selama enam bulan terakhir.


Laporan penggunaan tersebut sekurang-kurangnya memuat:

Uraian penggunaan IAR Khusus.

Identitas tanda panggilan (call sign).

Penanggung jawab.

Lokasi stasiun.

Data perangkat yang digunakan.


ORARI Pusat juga menegaskan bahwa laporan harus disampaikan sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum masa berlaku IAR Khusus berakhir.


Untuk penggunaan IAR Khusus dengan masa berlaku kurang dari enam bulan, laporan tetap wajib disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku berakhir.


Laporan tersebut selanjutnya dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat iarkhusus@orari.or.id, dengan format nama file yang telah ditentukan, yakni callsign_report_OrLok_ORda.pdf.


Komdigi Tegaskan Ketentuan Perpanjangan


Ketentuan tersebut mengacu pada surat Direktorat Layanan Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital RI Nomor B-2355/DJID.4/SP.02.06/09/2026 tertanggal 22 September 2026, tentang Ketentuan Penggunaan Izin Amatir Radio (IAR) Khusus.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa IAR Khusus diberikan untuk periode maksimal enam bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.


IAR Khusus dapat diperpanjang untuk periode berikutnya sesuai dengan ketentuan operasional yang berlaku.


Namun, permohonan perpanjangan hanya dapat diproses apabila pemohon telah memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penggunaan IAR Khusus kepada Direktorat Layanan Infrastruktur Digital.


Laporan tersebut paling sedikit memuat identitas tanda panggilan (call sign) dan penanggung jawab IAR Khusus, lokasi serta spesifikasi teknis perangkat, uraian penggunaan, serta pernyataan kepatuhan terhadap ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.


Komdigi juga menetapkan bahwa laporan kegiatan harus disampaikan secara tertulis paling lambat 14 hari kalender sebelum masa berlaku IAR Khusus berakhir.


Apabila laporan kegiatan tidak disampaikan sesuai batas waktu tersebut, permohonan perpanjangan IAR Khusus tidak dapat diproses. Penggunaan IAR Khusus juga diwajibkan dihentikan sampai kewajiban pelaporan tersebut dipenuhi.


ORARI Diminta Teruskan Informasi


Melalui suratnya, ORARI Pusat meminta seluruh ORARI Daerah dan ORARI Lokal beserta anggotanya untuk meneruskan informasi dan ketentuan tersebut.


Langkah ini dilakukan agar penyelenggaraan IAR Khusus dapat berjalan secara tertib serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagi anggota ORARI yang menggunakan IAR Khusus, ketentuan ini menjadi perhatian penting, terutama terkait batas waktu enam bulan dan kewajiban menyampaikan laporan paling lambat 14 hari kalender sebelum masa berlaku berakhir.


Dengan adanya penyesuaian tersebut, administrasi penggunaan dan perpanjangan IAR Khusus diharapkan dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai prosedur.


BERITAWAJO.ID — Mengabarkan, Mengawal, dan Menyajikan Informasi.


Jika ingin, saya juga bisa buatkan versi “sorotan” yang lebih tajam, khusus membahas apa dampaknya bagi ORARI Lokal Wajo dan anggota yang memegang IAR Khusus,(Tim).


Editor : Edi Prekendes 


Komentar

Tampilkan

  • ORARI Pusat Sampaikan Penyesuaian Pengajuan IAR Khusus, Masa Berlaku Maksimal 6 Bulan
  • 0

Terkini

Topik Populer