BERITAWAJO.ID, SURABAYA – Penemuan seorang warga sipil yang mengenakan atribut Tentara Nasional Indonesia (TNI) lengkap dengan pangkat jenderal bintang empat menjadi perhatian. Penggunaan atribut militer oleh masyarakat sipil tersebut menuai sorotan karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan penyalahgunaan identitas institusi negara.
Seragam dan tanda kepangkatan TNI merupakan identitas kedinasan yang melekat pada prajurit sesuai ketentuan institusi. Penggunaannya oleh pihak yang tidak berhak perlu mendapat perhatian aparat berwenang.
Persoalan ini bukan sekadar masalah pakaian atau penampilan. Atribut militer, terlebih dengan pangkat tertinggi seperti jenderal bintang empat, dapat menimbulkan persepsi seolah-olah pemakainya merupakan pejabat atau anggota aktif TNI.
Dasar Hukum dan Ketentuan
Sejumlah peraturan yang berkaitan dengan persoalan penggunaan atribut militer antara lain:
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan mengenai penggunaan seragam dan atribut TNI harus dilihat berdasarkan aturan kedinasan dan kewenangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Pasal 59 mengatur larangan tertentu bagi ormas, termasuk penggunaan atribut yang menyerupai organisasi atau lembaga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
Ketentuan internal TNI, termasuk aturan mengenai pakaian dinas, tanda pangkat, serta identitas keprajuritan yang diperuntukkan bagi personel sesuai ketentuan institusi.
Mengapa Penggunaan Atribut TNI oleh Sipil Menjadi Persoalan?
Ada beberapa alasan mengapa penggunaan seragam dan atribut militer secara tidak semestinya perlu menjadi perhatian:
Mencegah penyalahgunaan identitas: Atribut TNI dapat digunakan untuk mengelabui masyarakat, melakukan intimidasi, atau memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Menjaga kehormatan institusi: Seragam dan pangkat merupakan simbol identitas serta tanggung jawab prajurit TNI.
Menghindari kesalahpahaman: Masyarakat dapat mengira seseorang yang mengenakan atribut lengkap merupakan anggota aktif TNI.
Aparat Diminta Melakukan Klarifikasi
Pihak berwenang diharapkan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap identitas serta alasan penggunaan atribut tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penertiban maupun penyitaan atribut harus dilakukan oleh petugas yang berwenang berdasarkan prosedur hukum.
Hingga terdapat keterangan resmi, identitas dan status hukum orang yang bersangkutan perlu tetap dihormati. Penggunaan seragam atau atribut saja tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
Masyarakat juga diimbau tidak menyalahgunakan simbol dan identitas institusi negara demi kepentingan pribadi,(Tim).
Editor : Edi Prekendes


