BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Sejumlah masyarakat Salo Dua, Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Wajo untuk menyampaikan aspirasi terkait isi surat yang dilayangkan oleh Balai Besar Sulawesi Selatan (BBWS) Pompengan Jeneberang, Selasa 17/05/2022).
Diketahui, bahwa BBWS Pompengan Jeneberang menghimbau kepada masyarakat yang berjualan disekitar wilayah irigrasi sepanjang jalan Poros Anabanua-Pare-pare agar segara mengosongkan tempat tersebut.

‘’Tidak pernah ada saran atau negosiasi, langsung mau dibongkar. Itu yang menjadi permasalahan, kami butuh penjelasan’’ujarnya.

“Kami akan mengundang pihak dari Balai Besar Wilayah Sulawesi Selatan (BBWS) Pompengan Jeneberang dan masyarakat Desa Mattirowalie dalam pertemuan rapat dengar pendapat. Agar harapan masyarakat bisa terpenuhi,’’ungkapnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Wajo, H. Sudirman Meru yang juga hadir menerima aspirasi tersebut. Menyampaikan hal senada, bahwa semoga dirapat selanjutnya akan menghadirkan solusi.
‘’Semoga dirapat selanjutnya sudah ada solusi dan membantu menjawab keresahan masyarakat Desa Mattirowalie yang menggunakan sepanjang jalan untuk berjualan,’’pungkasnya.
Penulis : Arung Samudra
Editir : Edi Prekendes