BERITAWAJO.ID, TEMPE – Pernikahan Nikma Sari Saskia (16) dan Muh Ferdi (15), bocah SMP di Wajo, Sulawesi Selatan direstui kedua orang tua. Keduanya dinikahkan karena tidak ingin ada cerita negatif yang muncul di kalangan masyarakat.
“Keduanya sudah lama pacaran, dan kedua orang tua sepakat untuk nikahkan. Ini masih nikah siri, karena kami tidak ingin ada cerita lain yang muncul,” kata Keluarga Nikma yakni, Muhammad Aris Ali. Senin (23/5/2022).
Aris menjelaskan, pihak keluarga melangsungkan pernikahan ini hanya mengindari zina. Sebab tidak ada yang bisa menjamin keduanya jika tidak dinikahkan, apalagi keduanya suka sama suka.
“Pernikahan disaksikan orang tua kedua mempelai dan yang menjadi wali nikah juga orang tua mempelai,” sebutnya.
“Untuk maharnya seperangkat alat salat dan uang tunai Rp 35 juta,” sambung Aris.
Baca Juga : Pernikahan Dini Bocah SMP di Kabupaten Wajo
Penjelasan KUA Kecamatan Tempe
Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe Rahmah menjelaskan, pelaksanaan pernikahan Nikma dan Ferdi di luar sepengetahuan KUA. Bahkan, KUA menolak berkas keduanya.
Berkas yang dibawa kemarin ke KUA sudah kami tolak dengan lampiran N7 (Surat pemberitahuan kehendak nikah). Kami juga membantu pemerintah terkait pembatasan nikah di bawah umur,”ucapnya.
Rahmah menambahkan, untuk buku nikahnya saat ini tidak ada diterbitkan karena tidak tercatat. Namun untuk penerbitan buku nikah bisa dilakukan kerika umurnya sudah mencukupi.
“Bisa, tapi pencatatan baru dalam artian baru bisa dinikahkan dan tercatat pada saat umurnya sudah cukup 19 tahun dan tidak bisa mengacu pada pernikahannya yang sekarang karena pernikahan yang sekarang tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Dikutip detik.com
Penulis : AP
Editor : Edi Prekendes