BERITAWAJO.ID, TANASITOLO – Aktivitas pengambilan dan penimbunan material tanah urug di wilayah Lajokka, Desa Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, yang sebelumnya disorot oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan, mendapat tanggapan dari pihak panitia pembangunan Masjid Asasul Muslimin Lajokka.
Sebelumnya, Kepala Seksi Minerba, Geologi dan Air Tanah Cabang Dinas Wilayah V Bone, Soppeng, dan Wajo, Andi Tamar Jaya, melakukan peninjauan lapangan terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal tanah urug di wilayah Kecamatan Tanasitolo. Dari hasil pemantauan awal, ditemukan adanya aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat dan pengangkutan material yang kemudian menjadi perhatian pihak ESDM untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait aspek perizinan, teknis, dan dampak lingkungannya.
Menanggapi sorotan tersebut, mantan Anggota DPRD Wajo yang juga Panitia Masjid Asasul Muslimin Lajokka, H. Anwar yang akrab disapa Antonio, menyampaikan klarifikasi melalui wawancara via telepon WhatsApp.
Menurut Antonio, aktivitas yang dilakukan di sekitar kawasan masjid bukanlah kegiatan pertambangan komersial, melainkan bagian dari pekerjaan penimbunan lahan untuk kepentingan fasilitas pendidikan dan sarana pendukung masjid.
"Perlu saya luruskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh panitia masjid bersama jamaah yang secara patungan mengumpulkan dana untuk membeli material serta bahan bakar minyak (BBM) bagi alat yang digunakan. Tujuannya untuk menimbun area di samping masjid yang nantinya akan digunakan sebagai lokasi parkir dan pembangunan lantai mini bagi anak-anak penghafal Al-Qur'an," jelas Antonio.
Ia menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyebut aktivitas tersebut sebagai tambang ilegal sehingga berdampak pada terhentinya pekerjaan penimbunan yang sedang berlangsung.
"Akibat sorotan dan pemberitaan yang berkembang, pekerjaan penimbunan untuk kepentingan masjid saat ini berhenti. Padahal yang kami lakukan murni untuk mendukung fasilitas ibadah dan pendidikan keagamaan," ujarnya.
Antonio juga menilai perhatian ESDM seharusnya lebih difokuskan pada aktivitas pertambangan berizin yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang lebih besar bagi masyarakat.
"Menurut saya, ESDM sebaiknya lebih menyoroti aktivitas pertambangan yang memang memiliki izin tetapi menimbulkan dampak bagi masyarakat dan lingkungan. Sementara kegiatan yang kami lakukan tidak pernah mendapat keberatan dari pemerintah setempat, aparat kepolisian maupun masyarakat sekitar," tegasnya.
Meski demikian, pihak ESDM Sulawesi Selatan melalui Cabang Dinas Wilayah V Bone, Soppeng, dan Wajo menyatakan akan tetap melakukan pendalaman terhadap hasil temuan lapangan guna memastikan status aktivitas yang berlangsung serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dengan mengedepankan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Di sisi lain, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan tetap perlu dilakukan secara maksimal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan publik.(Tim)
Editor : Edi Prekendes



