-->

Iklan

Kerusakan RTH Callaccu Sengkang Sesuai Komitmen Harus Diperbaiki

Sabtu, 15 Oktober 2022, 10:27 PM WIB Last Updated 2024-02-24T05:35:36Z

BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Pasca penggunaan kawasan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Callaccu Sengkang atas pelaksanaan kegiatan acara hajatan pesta perkawinan oleh salah satu pengusaha emas toko Cahaya Sengkang, nampaknya menimbulkan sejumlah kerusakan baik itu dari beberapa tanaman tanaman pepohonan, rumput rumput gajah, keramik atau tegel RTH serta sebagian dari segi kelistrikan lampu lampu taman RTH itu sendiri.

Salah satu bentuk pernyataan komitmen oknum pihak pelaksana pesta hajatan perkawinan atas pemberian rekomendasi ijin Pemkab Wajo untuk penggunaan kawasan RTH Callaccu Sengkang Kabupaten Wajo, Sulsel beberapa waktu lalu. Dimana salah satu point dari komitmen tersebut antara pihak Pemkab Wajo dan pihak pengguna kawasan lahan RTH sendiri, yakni bersedia menanggung segala bentuk kerusakan atau dampak yang ditimbulkan setelah penggunaan kawasan RTH tersebut dan bersedia mengembalikan sebagaimana kondisi awal bangunan serta penataan RTH itu sendiri, nampaknya belum sepenuhnya terealisasi oleh pengguna.

Dari hasil pantauan awak media pasca penggunaan kawasan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Callaccu Sengkang atas pelaksanaan kegiatan acara hajatan pesta perkawinan oleh salah satu pengusaha emas toko Cahaya Sengkang beberapa hari lalu, nampaknya menimbulkan sejumlah kerusakan baik itu dari sejumlah tanaman tanaman pepohonan, rumput rumput gajah, keramik atau tegel RTH serta sebagian dari segi kelistrikan lampu lampu taman RTH itu sendiri.

Namun hingga hari ini Minggu 16 Oktober 2022 realisasi atau komitmen pihak pengguna kawasan RTH tersebut dalam hal ini pihak pengusaha emas toko Cahaya Sengkang yang menggunakan RTH tersebut beberapa hari yang lalu (08-09 Oktober 2022) untuk hajatan pesta perkawinan nampaknya belum sepenuhnya direalisasikan atau dilakukan perbaikan seperti kondisi awal sebelum penggunaan RTH itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Haji Herman salah satu pengusaha emas toko Cahaya Sengkang sebagai pihak pelaksana kegiatan atas hajatan pesta perkawinan yang menggunakan kawasan lahan RTH Callaccu Sengkang angkat bicara dan mengatakan kalau penggunaan kawasan lahan RTH untuk hajatan pesta perkawinan tersebut diakui kalau untuk kontribusi atau adanya penarikan biaya atau kompensasi kepada pihak Pemkab Wajo atas penggunaan RTH tersebut itu tidak ada sama sekali biaya yang diberikan atau yang dikeluarkan untuk diberikan ke Pemkab Wajo.

“Soal biaya itu kami tidak ada dibebankan oleh pihak Pemkab dan tidak ada sama sekali yang kami berikan atau bisa dikatakan diberikan secara gratis untuk penggunaanya”.

Cuman atas pemberian ijin atau rekomendasi untuk penggunaan kawasan lahan RTH tersebut, itu ada beberapa tahapan tahapan beserta aturan atau persyaratan yang diberikan pihak Pemkab Wajo atas penggunaan tersebut, salah satu diantaranya itu wajib menanggung segala bentuk perbaikan atau kerusakan yang nantinya ditimbulkan dari penggunaan RTH tersebut dan mengembalikan sesuai dengan kondisi semula sebelum kami gunakan, baik itu berkaitan dengan kelistrikan atau lampu lampu taman dan lainya, rumput rumput gajah dan sejumlah tanaman tanaman pepohonan, keramik atau tegel RTH dan sejumlah hal lainya.Akunya saat ditemui awak media.

Untuk komitmen atau tanggung jawab segala bentuk atau dampak yang ditimbulkan setelah penggunaan RTH tersebut sejumlah perbaikan atau penataan untuk mengembalikan kondisi semula sebelum penggunaan itu sudah kami lakukan beberapa perbaikan dan pembenahan, antaranya dari segi kelistrikan berkaitan lampu lampu taman RTH dan juga dari beberapa keramik atau togel RTH itu kami sudah benahi.

Sedangkan untuk beberapa tanaman tanaman pepohonan dan rumput rumput gajah RTH itu sendiri sementara sedang berjalan dan kami sudah memesan rumput gajah nya dan sejumlah tanaman pepohonan untuk mengganti kerusakan tersebut.”Untuk sejumlah tanaman pepohonan dan rumput gajahnya sementara berjalan dan itu kami sudah pesan lansung untuk perbaikanya”.Tutupnya

Sementara beberapa OPD yang dicoba dihubungi terpisah berkaitan dengan dampak dan tanggung jawab atas penggunaan kawasan lahan RTH Callaccu untuk hajatan pesta perkawinan tersebut, antaranya Andi Aso Ashari Kadis Perkimta Pemkab Wajo dan Andi Hasanuddin Kadishub Pemkab Wajo mengutarakan kalau masing masing yang berkaitan dan fungsi OPD nya berkaitan penggunaan RTH tersebut itu tidak terdapat dampak atau kerusakan yang ditimbulkan.

Sedang Andi Baso Iqbal Unru Kadis DLH Pemkab Wajo mengaku kalau saat ini dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan kawasan RTH tersebut untuk hajatan pesta perkawinan sementara masih melakukan tahap inventarisir kerusakan.”Saat ini tengah melakukan inventarisir sejumlah kerusakan yang ditimbulkan”.Ringkasnya

Sedangkan Ketua LASER Provinsi Sulsel Andi Germawanto bersama sejumlah warga kepada awak media ini mengatakan kalau RTH ini kesanya sudah berubah fungsi dari yang seharusnya dan kami juga sayangkan dan menyoroti pihak Pemkab Wajo yang kesan adanya unsur faktor pembiaran akan hal tersebut dengan memberikan ijin untuk penggunaan lahan RTH tersebut, baik itu wahana permainan ketangkasan anak anak dan pasar malam serta penggunaan untuk hajatan pesta perkawinan oknum warga.

“Inikan kan aneh dan dianggap sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai RTH dan hal ini malah dibiarkan terjadi oleh pihak Pemkab, ini ada apa dan ini jangan sampai ada kesan bisnis dan menguntungkan oknum tertentu atau bisa jadi ada imeks atau kesan pungli karena tidak sesuai aturan atau melabrak aturan”.Tegas Andi Wanto sapaan akrab Ketua LASER Sulsel ini.

Hal yang sama sebelumnya juga diutarakan juru bicara fraksi Gerindra, H. Mustafa, meminta kepada Pemkab Wajo untuk lebih teliti dan cermat dalam memberikan ijin dalam pemanfaatan lokasi RTH Taman Callaccu yang membutuhkan kajian dan telaah dari OPD terkait sebelum mengeluarkan rekomendasi dengan mempertimbangkan dari fungsi RTH sendiri.

H. Mustafa, mempertanyakan pertimbangan hukum dari pihak Pemkab hingga adanya ijin atau rekomendasi untuk penggunaan RTH tersebut untuk sebuah hajatan pesta pernikahan. “Sebelum mengeluarkan ijin penggunaan RTH Callaccu, apakah pemerintah Kabupaten Wajo sudah minta pertimbangan hukum dari bagian hukum Pemkab Wajo serta beberapa OPD yang berkaitan dengan RTH ini, jangan sampai ada aturan yang dilabrak didalamnya dan tidak sesuai dengan regulasi aturan yang seharusnya, juga jangan sampai dengan adanya penarikan atau kontribusi yang dilakukan kalau belum sesuai aturan atau regulasi yang jelas ini bisa kesan menjadi pungli didalamnya”. Ungkapnya

Sedangkan anggota DPRD lainya dari politisi partai Demokrat Kabupaten Wajo, Hairuddin yang juga sekaligus Sekretaris Komisi l DPRD Wajo juga mempertanyakan kebijakan Bupati yang memberikan ijin kepada H. Herman, pemilik toko Emas Cahaya untuk menggunakan RTH Callaccu sebagai tempat pernikahan.

“Kalau anak-anak kecil yang bermain bola di RTH Callaccu dikejar-kejar oleh Satpol PP. Sementara orang kaya yang mau menggunakannya diloloskan dan ini jangan sampai jadi polemik karna kepentingan atau karna orang berada dan paling utama jangan sampai melabrak regulasi atau aturan terkait RTH itu sendiri ” Ujarnya.

Seperti diketahui kawasan RTH taman Callaccu Sengkang dibangun pada September 2021. Anggaran yang digunakan bersumber dari APBD 2021 dengan nilai Rp6,7 miliar.

Sumber : (AI) / Red 𝗠𝗘𝗡𝗜𝗧𝟯𝟬. 𝗜𝗗

Editor   : Edi Prekendes

Komentar

Tampilkan

  • Kerusakan RTH Callaccu Sengkang Sesuai Komitmen Harus Diperbaiki
  • 0

Terkini

Topik Populer