-->

Iklan

LMR RI Mendatangi DPRD Wajo untuk Menagih Aspirasi yang Tidak Ditindaklanjuti

Jumat, 09 Juni 2023, 8:56 PM WIB Last Updated 2024-02-24T05:35:36Z

BERITAWAJO.ID, SENGKAznG –  Kecewa selama ini aspirasinya tidak ditindak lanjuti dewan, Jumardin Alias Ardi akan kembali ke DPRD Wajo menagih janji, setidaknya ada puluhan pengurus yang tergabung dalam Lembaga Misi Reclaseering Republik Indonesia (LMR RI) yang ikut menuntut hari ini.

Sedikitnya ada 5 aspirasi yang dikaji kembali sebab belum ada informasi terkait tindak lanjut dari RDP, sehingga diusulkan DPRD bisa menyampaikan secara tertulis kepada aspirator sehingga pihak aspirator dapat mengetahui perkembangannya. Adapun aspirasi yang diberikan kepada DPRD Wajo yaitu terkait perbatasan Desa melingkup kecamatan antara Desa Tua dan Desa Waetuo antara kecamatan Tanah Sitolo dengan Kecamatan Majauleng yang kedua terkait kasus pasar mini ada beberapa yang disampaikan mengenai kebijakan pembayaran listrik, kebersihan, keamanan dan beberapa lainnya, ketiga mengenai PDAM yang beroperasi di Desa Abanuange Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo yang diketahui anggarannya 7 milyar dibangun sejak 2017 itu tidak sesuai dengan Undang undang tentang perencanaan pembangunan nasional karena tidak lagi di fungsikan semenjak di bangun, keempat terkait pasar modern dan pasar tradisional mengenai Perda yang mengatur tentang pasar modern agar dilaksanakan, dan yang kelima terkait SMA mengenai kewenangan Bapak Bupati dan Bapak Wakil bupati, Pungkas Ardi sang Aspirator dari LMR RI.

Ketua Bidang Monitoring dan Pengawasan LMR RI ini mengatakan ada 5 Aspirasi yang sudah disampaikan ke DPRD Wajo yang hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Ardi Mengaku bingung melihat kinerja anggota DPRD Wajo saat ini. Padahal aspirasi yang disampaikan adalah masalah yang timbul dimasyarakat.

Seharusnya DPRD sebagai sebuah lembaga patutnya menyampaikan apresiasi ke LMR RI ini karena mengingatkan kami ada sesuatu yang putus sehingga terjadi diskomunikasi karena pembangun aspirasi setelah aspirasi diterima dan ditindak lanjuti sesuai mekanisme tata tertitib yang ada disini dalam bentuk RDP tidak melibatkan para aspirator sehingga hasil RDP ini tidak di pahami oleh mereka para pembawa aspirator oleh karenanya ini membawa hal baru kepada kami disini lembaga bahwa kalau misalnya rapat dengan pendapat dilakukan oleh alat kelengkapan dewan dan yang di disposisi oleh pimpinan dalam benduk RDP misalnya tidak melibatkan aspirator misalnya hanya melibatkan mitra kerja sesuai komisi terkait tapi hasilnya perlulah disampaikan kepada pihak aspirator bahwa ini hasilnya ataukah dalam RDP ini undang libatkan para aspirator sebab mereka memahami apa hasil dari yang diperjuangkan itulah yang terjadi miskomunikasi, Pungkas H Ridwan sebagai Anggota DPRD Wajo.

Tim penerima aspirasi lainnya, A. Yusri menyebut, jika tidak semua aspirasi harus ditindaklanjuti melalui RDP.

“Tidak semua aspirasi harus ditindaklanjuti DPRD, termasuk aspirasi yang sedang berproses hukum, ” ujarnya.

DPRD juga tidak bisa memutuskan masalah, DPRD hanya memfasilitasi dengan stakeholder yang terkait.

Penulis : Fikri Haikal 

Editor   : Edi Prekendes

Komentar

Tampilkan

  • LMR RI Mendatangi DPRD Wajo untuk Menagih Aspirasi yang Tidak Ditindaklanjuti
  • 0

Terkini

Topik Populer