

“Makanya, kami dari KPU Kabupaten Wajo, memakai bahasa Demokrasi di Warung kopi supaya tamu-tamu di warung kopi bisa mendapatkan informasi informasi yang jelas terkait dengan kepemiluan,”
tandasnya.
Tentunya, kata Erwin, informasi informasi terkait dengan kepemiluan ini berdasarkan dengan UU Pemilu dan PKPU yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Siapa siapa yang hadir di Cafe ini, ada OKP-OKP, ada masyarakat sekitar dan sangat interaktif, saya rasa kegiatan ini juga kami berharap ke depan ada penyebar luasan ke warung warung kopi yang lain,” ujar Erwin.
Terutama di Kabupaten Wajo, sangat banyak warung kopi. “Ini menjadi sasaran kami, karena ke depan juga kita menginginkan informasi terkait dengan kepemiluan tadi, menangkal hoax, yang terjadi belakangan ini terjadi banyak hoax terkait dengan Kepemiluan itu bisa diimbangi dengan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Bahwasanya salah satu pilar tegaknya demokrasi ini adalah bagaimana media juga mengambil peran dalam Pemilu ini.
Dan Terkait dengan APK, KPU Wajo telah mengeluarkan surat 204, terkait dengan Rekomendasi Bawaslu penertiban APK.
“Besok tanggal 9 kami juga akan melakukan pertemuan terkait dengan penertiban dan pembersihan alat peraga Kampanye di masa tenang,” tandasnya.
Terkait dengan eksekusi bahan kampenye dan APK, KPU Wajo tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi, KPU secara regulasi di PKPU jelas bahwa KPU telah melakukan titik lokasi APK.
Bagi peserta Pemilu kami telah melakukan bahwa titik lokasi tersebut silahkan penyeberan luasan APK itu ditetapkan di titik lokasi tersebut.

Terkait dengan pelanggaran kewenangannya Bawaslu nanti, kami cuma merekomendasikan partai politik untuk tetap berpedoman kepada pemasangan APK sesuai dengan titik yang telah ditentukan oleh KPU, solusi terakhir kami juga mengundang media dalam rapat pembersihan APK APK.

“Dan yang kedua peserta Pemilu akan segera menonaktifkan seluruh akun medsos yang telah didaftarkan oleh KPU,” tandasnya.(red)
Editor : Edi Prekendes

