BERITAWAJO.ID -- Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, disebutkan tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Berikut rincian tahapan Pilkada Serentak 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: 18 November 2024. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS : 17 April – 5 November 2024.
Pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari – 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April – 31 Mei 2024. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan: 31 Mei – 23 September 2024. Tahapan penyelenggaraan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024
Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 – 26 Agustus 2024 Pendaftaran pasangan calon: 27 – 29 Agustus 2024 Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus – 21 September 2024. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye: 25 September – 23 November 2024 Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November – 16 Desember 2024.
Editor : Edi Prekendes