BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari lintas sektor untuk membahas jadwal operasional sebab adanya informasi THM beroperasi di kota santri itu tidak sesuai Standar Operasional (SOP) yang dapat mengganggu kenyamanan warga tersebut.
Berdasarkan informasi beberapa THM menerima tamu sekitar pukul 21;:00 namun jadwal tutup yang tidak terkendali hingga pagi yang diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 27 tahun 2017 tertantang pengelolaan tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi.
RDP tersebut digelar di ruang rapat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang dilaksanakan oleh dinas pariwisata setempat pada Kamis (5/9/2024) lalu.
Kegiatan itu di hadiri oleh Muh. Ilyas Plt. Kadis Pariwisata, Kapten Inf Abdul Gaffar, S.Sos (Pasi Intel Kodim 1406/Wajo), Peltu Arrayan (Danunit Intel 1406/Wajo), Iptu Rahmat, S.Sos (Kasat Intelkam Polres Wajo) serta pihak terkait dan para pengusaha tempat hiburan malam tersebut.
Kades pariwisata Muh Ilyas mengatakan adanya dugaan jadwal buka untuk THM yang tidak sesuai aturan regulasi perlu beberapa revisi terkait penuh tersebut, selain dampak negatif yang menimbulkan pro kontra di masyarakat pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemkab Wajo.
Menurutnya, harus ada regulasi khusus dan ada sangsi jika pengusaha melanggar hal itu. Dari pemaparannya ada beberapa poin yang harus ditegaskan seperti, jadwal buka dan tutup THM, Pemandu lagu karaoke itu sendiri, Dilarang keras penguasa THM menyediakan pemandu perempuan yang bersifat vulgar serta dilarang ada toilet di dalam Room. Tersebut.
"Selain jam operasional THM, Pengusaha juga dilarang menyediakan pemandu perempuan serta larang ada WC di dalam Room.," kata Muh Ilyas.
Sementara itu, dinas perijinan Diskoperindag Andi Faizal juga menegaskan dirinya melaksanakan aturan yang ada, dimana pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat pelarangan/ijin edar minuman beralkohol sebab diambil alih oleh pemerintah provinsi dan sejauh ini hanya bisa memberikan menghimbau saja terkait aturan tersebut.
Dalam rapat itu Masing-masing memberi pandangan dan tanggapan namun dari pihak keamanan juga hanya menekankan mendukung penuh keputusan dari Pemkab Wajo terkait hal tersebut.
Sementara itu ketua Asosiasi THM Andi Pajung mengatakan saat ini pihaknya masih menjalankan aturan yang ada dan tetap mengacu peraturan kementerian ekonom kreatif, mulai dari perijinan, pembayaran pajak sehingga berjalan sampai sekarang.
"Intinya harus di revisi dulu perbup yang lama baru kita terbitkan perbup baru, dengan catatan kita rapat ulang membahas tentang ini," ucapnya.
RDP itu berjalan alot meski belum menemukan kesimpulan pasti namun semua pihak menunggu perubahan regulasi perbup baru tersebut, sesuai agenda pihak terkait akan membahas dan mengeluarkan aturan revisi baru di Desember 2024 mendatang.(Red)
Editor : Edi Prekendes