BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masih terkendala Surat keputusan (SK) dari gubernur.
Sebelumnya, rapat paripurna dan pembentukan ketua sementara telah di gelar pada Rabu (2/10/2024) lalu, dimana pembentukan ketua sementara tersebut hanya fokus menyembatani pembentukan fraksi-fraksi, pembentukan tata tertib (tatib) DPRD hingga menyiapkan pelantikan pimpinan definitif.
Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Tetapkan Tiga Pimpinan Definitif Periode 2024-2029
Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs. Saenal Hayat. M.Si mengatakan saat ini pihaknya telah mengusulkan berkas peresmian pengangkatan pimpinan definitif ke Gubernur Sulsel setelah SK dari gubernur Sulsel di Terima baru lanjut diagendakan jadwal pelantikan ketua dan wakil ketua defitif tersebut.
"Kita menunggu pimpinan definitif dulu, baru membantuk alat kelengkapan dewan dan untuk jadwal pelantikan kita masih menunggu SK dari gubernur," Kata Saenal Hayat melalui sambungsn telepon selulernya Senin (7/10/2024)
Di katakannya, pihkanya belum membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024 - 2029. Sebab berhubungan dengan pembentukan AKD, itu menjadi kewenangan dari pimpinan definitif.
"Sekarang sudah dalam tahap pengusulan, setelah kita menerima SK dari gubernur langsung kita agendakan kemungkinan pertengahan bulan Oktober sudah bisa di agendakan dan saat ini sudah ada tujuh praksi sudah terbentuk," Terangnya.
Lebih lanjut dia katakan, Adapun AKD DPRD wajo nantinya terdiri dari pimpinan DPRD, komisi, badan musyawarah, Bapemperda, badan anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lainnya.
Olehnya itu, ia berharap pihaknya akan mempercepat semua agenda tersebut sehingga anggota DPRD periode 2024 - 2029 dapat bekerja.
"Semua usulan itu masih berproses di kantor, setelah ada SK langsung kita jadwalkan," Pungkasnya.(Red)
Editor : Edi Prekendes