BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Seorang Warga Kota Sengkang Kabupaten Wajo provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadiri panggilan penyidik Polres Wajo terkait dugaan Tindak Pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik kepada seorang jurnalis media online setempat.
Terlapor Yakni M Rizal (24) menghadiri panggilan tersebut guna dimintai keterangan oleh penyidik dan dilakukan pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo tempatnya di Unit Tidak Pidana Tertentu (Tipiter).
Briptu Pol. Ade Rudi Setiawan penyidik pembantu tipiter polres Wajo membenarkan hal tersebut, dimana terlapor dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut.
Baca Juga : Dugaan Pungli Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang
Dikatakannya, di hadapan penyidik pria berusia 24 tahun itu telah mengakui semua perbuatannya terhadap pelapor dimana ia melakukan sambungan telepon beberapa waktu lalu yang membuat pelapor dan keluarganya merasa terganggu dan dibuat resah serta tidak nyaman.
"Iya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, serta beberapa saksi juga sudah di mintai keterangan, untuk langkah selanjutnya kita minta keterangan ahli lalu di lanjutkan gelar perkara jika masuk unsur kita naikkan ketahap penyidikan hingga penetapan tersangka," ujar Ujar Ade Rudi Setiawan melalui sambungan telepon pada Selasa (1/10/2024).
Polisi berpangkat 2 bengkok itu menambahkan, saat di akukan pemeriksaan serta keterangan terlapor mengakui perbuatannya namun hal itu di lakukan dalam keadaan emosi, dan menurut M Rizal hal itu dia di lakukan buntut dari adanya aktivitas dugaan pungutan liar (pungli) yang dia lakukan terhadap sejumlah pedangan yang membuat lapak menggunakan bahu jalan di sekitar kediamannya.
Baca Juga : Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pungli, Pengancaman dan Penghinaan
"Kita sudah tanyakan betulkah terlapor yang mengucapkan hal tersebut dan ia mengakui hal tersebut, namun alasan ia mengatakan hal itu karena dalam keadaan emosi,"" terangnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu keterangan ahli apakah perkataan tersebut tersebut memenuhi unsur, jika di kuatkan bukti serta ada keterangan ahli maka status penyidikan akan di naikkan ketahap selanjutnya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Pungli, Pengancaman dan Penghinaan Jurnalis Edi Orekendes Kembali Dipanggil di BAP
"Saat pemeriksaan Saya sudah ingatkan dan peringati tidak boleh berkata begitu, jika sudah ada keterangan ahli kasus ini akan di lanjutkan, namun kita tetap minta Petunjuknya pak Kanit Tipiter setelah pemeriksaan terlapor secepatnya kita akan gelar perkara," bebernya.
Sebelumnya seorang jurnalis pimpinan media online beritawajo.id Edi Prekendes melaporkan dugaan tidak pidana (ITE) ke Mapolres Wajo terkait penghinaan dan pencemaran nama baik pada Kamis (12/9/2024) lalu.(Red)
Editor : RE