BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu.
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Firman Perkesi, didampingi oleh Wakil Ketua II, Andi Rasyadi, Kamis (14/11/2024) di Gedung DPRD Kabupaten Wajo.
Sejumah anggota DPRD dari berbagai komisi yang terkait dengan isu-isu yang dibahas juga turut hadir untuk menampung aspirasi dan merumuskan solusi bersama.
Rapat dihadiri stakeholder terkait dengan isu-isu yang menjadi tuntutan PMII Kabupaten Wajo diantaranya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, dan Satpol PP, DPMPTSP, Pimpinan Perbankan dan PT Energi, serta asosiasi THM dan Pemerhati Lingkungan.
Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Wajo menyampaikan aspirasi terkait Kerusakan Lingkungan, dengan maraknya penambang Ilegal, Keberadaan Rumah Bernyanyi, Karaoke sampai subuh, dan Pengelolaan Dana CSR Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Wajo.
Ketua DPRD Kabupaten Wajo Firmansyah menyampaikan bahwa pihak DPRD berkomitmen untuk memberikan perhatian penuh terhadap aspirasi masyarakat, terutama yang disampaikan oleh kalangan mahasiswa.
“Kami ingin mencari solusi yang dapat memberikan dampak positif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Wajo,” ujar Firmansyah
Terkait tuntutan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII ) Kabupaten Wajo, Legislator Partai Gerindra H.Mustafa, menyampaikan beberapa hal.
Terkait kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak maksimal, Anggota DPRD yang terpilih dari Dapil Wajo II ini meminta agar Dinas terkait mengusulkan program yang butuh penanganan sampah lebih cepat dan tepat sasaran seperti penambahan area TPA, sarana eksavator dan buldoser, mobil angkutan sampah tiap kecamatan, dan bak sampah.
Selain itu Ia juga meminta agar memperhatikan tingkat kesejahteraan dari pekerja lapangan.
“Tentu ini terkait honornya. Dinas terkait harus memberikan honor yang kompetitif yang bisa meningkatkan kesejahteraan dari Pekerja Lapangan, ” Ujarnya.
Mengenai keberadaan tambang liar dan tidak berizin, Ia meminta untuk segera ditertibkan.
“Diperlukan adanya Petunjuk Tekhnis tentang pengelolaan tambang yang benar. Hal ini menjadi penting untuk memperjelas aturan dan tata kelola lingkungan, Amdal, Tata Ruang Wilayah Pertambangn, Hak dan Kewajiban terhadap Negara dan Daerah, begitu pula tentang sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan, ” Jelasnya.
Terkait keberadaan Rumah Bernyanyi, H Mustafa meminta agar Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Satuan Polisi Pamong Praja dan Istansi terkait yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang agar segera melakukan penertiban.
Menurutnya, keberadaan Rumah Bernyanyi yang semakin menjamur di Kabupaten Wajo semakin meresahkan, karena ditenggarai sudah beroperasi diluar ketentuan yang ada.
“Kita tidak menolak keberadaan Rumah Bernyanyi, karena hadirnya Rumah Bernyanyi dapat mempercepat investasi. Tetapi kita juga harus memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan, terutama terhadap Generasi Muda yang tentunya jika dibiarkan dapat merusak Generasi Muda, ” Katanya.
Untuk itu kami minta kepada Dinas Terkait dan Instansi yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang agar melakukan penertiban dan Pengawasan.
Begitu pula kepada para Pengusaha dan Pemilik Rumah Bernyanyi kami minta agar mengikuti aturan dan mekanisme.
“Ke depankan Etika, Norma, Susila, Agama dan Adat Istiadat masyarakat, ” Pintanya.
Untuk pengelolaan CSR, Mantan Anggota Polri ini menekankan agar dana CSR ini mendukung program Kesehatan, Lingkungan Hidup, Pengembangan Sektor UMKM, Sarana Prasarana Sosial dan Infrastruktur Pedesaan.
Penulis : HS. Agus
Editor : Edi Prekendes