BERITAWAJO.ID, MAKASSAR - Kritik keras terhadap sistem penegakan hukum mencuat menyusul keputusan Polda Sulsel untuk tidak menahan tiga tersangka pemilik produk skincare berbahaya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu alasan yang dikemukakan pihak kepolisian adalah kondisi salah satu tersangka, pemilik Mira Hayati Kosmetik (MH), yang sedang hamil dan sakit.
Keputusan ini memicu respons tajam dari publik, termasuk dari warga yang pernah mengalami situasi serupa. Ernawati, seorang ibu rumah tangga di Makassar, mengungkapkan perasaan ketidakadilan terkait kebijakan ini. “Saya pernah mendengar kasus di rutan kelas 1 Makassar. Banyak tahanan hamil di sana, bahkan ada yang melahirkan di dalam penjara. Kenapa sekarang perlakuannya berbeda?” ujarnya dengan nada kecewa.
Ketimpangan dalam Penegakan Hukum
Selain MH, dua tersangka lain, MS (Fenny Frans Skincare) dan AS (Ratu/Raja Glow), juga tidak ditahan meski kasus mereka sudah dalam tahap satu, yaitu penyerahan berkas ke kejaksaan. Hal ini semakin menguatkan pandangan publik bahwa hukum tidak diterapkan secara setara.
“Jika orang biasa langsung ditahan, meski dengan alasa sakit sekalipun, kenapa untuk mereka yang memiliki status sosial atau uang ada perlakuan khusus? Apa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil?” tambah Ernawati, yang mengkritik tiga tersangka tidak ditahan melalui video nya yang ditayangkan di Media Sosial Tik-tok.
Kritik Kebijakan Penahanan Tersangka Hamil
Perlakuan berbeda terhadap tersangka yang sedang hamil menjadi salah satu poin yang dipertanyakan masyarakat. Sebelumnya, di beberapa kasus, tersangka hamil tetap menjalani masa penahanan dengan fasilitas penyesuaian, seperti area khusus untuk tahanan perempuan.
Pengamat Hukum, Hadi Soetrisno, S.H., menilai bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka harus berdasarkan alasan hukum yang jelas dan tidak mengesampingkan prinsip keadilan. “Ketika kebijakan seperti ini diterapkan tanpa transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum semakin terkikis,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Ketiga tersangka ditetapkan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menemukan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, dalam produk skincare mereka. Produk-produk tersebut mencakup merek Fenny Frans Day Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, dan Mira Hayati Night Cream.
Tindakan para tersangka dianggap melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Meski demikian, hingga kini mereka belum ditahan.
Kasus ini menggarisbawahi perlunya evaluasi kebijakan hukum terkait penahanan tersangka, khususnya bagi yang sedang hamil, serta pentingnya perlakuan hukum yang adil tanpa memandang status sosial.