BERITAWAJO.ID, MAKASSAR - Dalam beberapa hari terakhir, publik dihebohkan adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh PT. Pertamina yang merupakan perusahaan di bawah naungan Kementerian BUMN, Dari hasil penelusuran Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, menyatakan bahwa praktik pencampuran RON 90 menjadi bahan bakar sejenis pertamax (BBM Oplosan) yang terjadi dari periode 2018-2023.
Masyarakat Indonesia banyak yang memutuskan untuk pindah ke BBM produk SPBU swasta usai panasnya kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKS periode 2018-2023.
Kejagung meminta kepada masyarakat tidak khawatir karena kejadian tersebut tidak berlanjut hingga 2025.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku yang merugikan negara, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan setelah peresmian Bullion Bank di The Gade Tower, 26 Februari 2025 bahwa pemerintah sedang menangani kasus ini dan berkomitmen untuk membersihkan praktik korupsi demi membela kepentingan rakyat.
Sementara itu saling bantau Soal praktik korupsi pertalite di oplos jadi pertamax gencar di lakukan oleh pertamina demi memperbaiki nama baik, tetapi dalam hal ini masyarakat mendapatkan dua informasi yang saling bertolak belakang, di satu sisi Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya bensin oplosan, sementara di sisi lain dalam raker DPR bersama beberapa badan usaha BBM, Plh, Dirut Pertamina Patra Niaga menyebutkan bahwa tidak ada pengoplosan. Hal ini tentunya membuat bingung konsumen.
Menanggapi hal ini Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Makassar Timur karena cukup meresahkan masyarakat akibat adanya informasi yang bertolak belakang membuat masyarakat sebagai konsumen tidak mendapatkan kepastian informasi terkait kasus yang menyeret PT Pertamina Sebagai Perusahan di bawah naungan Kementrian BUMN yang merugikan negara 968,5 T.
HMI Cabang Makassar Timur Meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengembangkan serta melimpahkan berkas-berkas penyidikan ke pengadilan.
Referensi:
1. Tempo.co
2. Cnnindonesia.com
3. tvonenews.com
Editor : Edi Prekendes