BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Pengurus Pondok Pesantren As’adiyah mengadukan dugaan penyerobotan tanah wakaf milik lembaga ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (3/6).
Tanah berupa sawah seluas kurang lebih 14 hektare yang terletak di Lompopalia, Kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, diduga dikuasai secara sepihak oleh oknum kelompok warga.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah petinggi pesantren, guru, dan santri yang hadir bersama kuasa hukum mereka, Andi Harinawati SH dalam pertemuan dengan Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Rosid Ridho.
Pengurus As’adiyah, KH Riyadhi Hamdah, menyatakan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan kepada Pondok Pesantren As’adiyah sejak tahun 1974 dan memiliki sertifikat resmi sebagai bukti legalitas. Tanah itu diwakafkan tahun 1974, dan sertifikatnya jelas ada, lengkap dengan luas lahannya.
Namun, dalam satu tahun terakhir, pihak pesantren mengaku tidak lagi dapat memanfaatkan lahan tersebut karena diduga telah dikuasai oleh sekelompok warga yang bahkan sempat melakukan pengancaman.
KH. Riyadhi Hamdah mengungkapkan,Terakhir pihaknya menggunakan tahun lalu. Namun sekarang sudah dikuasai oknum yang bertindak seperti preman. Mereka bahkan datang ke lahan membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi.
Ia menambahkan, hasil dari lahan sawah tersebut sangat penting bagi pesantren karena digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional dan pembangunan.”Setiap hektare bisa menghasilkan puluhan juta rupiah per tahun. Tentu ini sangat bernilai bagi kami,” ungkap KH Riyadhi.
Kuasa hukum As’adiyah, Andi Harinawati, menyayangkan tindakan penguasaan paksa yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyerobotan dan mendesak aparat bertindak tegas.
Andi Harinawati menegaskan, pihaknya mendukung penuh Polri dalam memberantas aksi premanisme. Kalau hanya mengandalkan mediasi tanpa penyelesaian, maka kerugian bagi pesantren akan terus berlanjut. Kami harap tindakan preventif segera diambil.
Menanggapi aduan tersebut, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum.”Kami akan proses laporan ini. Namun kami juga mengedepankan prinsip restorative justice agar permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Pihak pesantren berharap penyelesaian segera dapat ditemukan, mengingat pentingnya lahan tersebut bagi keberlangsungan pendidikan dan kesejahteraan santri di Pondok Pesantren As’adiyah.(Red)
Editor : Edi Prekendes