Tak Menutup Kemungkinan Bakal Menyeret Beberapa Tersangka Lain
BERITAWAJO.ID, SENGKANG - Melalui siaran pers yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulsel pada hari Kamis 18 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 Wita di kantor Kejari Wajo jalan Kejaksaan Kecamatan Tempe, terkait penetapan salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus indikasi korupsi pada pengadaan persuteraan murbei tahun 2022 lalu.
Kejari Wajo, Harianto Pane S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Wajo
Soedharmanto, S.H., M.H. dan Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah S.H, M.H dihadapan sejumlah awak media mengutarakan kalau pihaknya pada hari ini Kamis menetapkan salah satu tersangka dan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo pada tahun anggaran 2022 lalu.
" Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah telah menetapkan status tersangka dengan inisial MKS (Muh Kurnia Syam) selaku pihak penyedia dan lansung dilakukan penahanan ". Ucapkan Kajari Wajo
Hal tersebut dilakukan setelah tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli
sehubungan dugaan tindak pidana korupsi pada bantuan hibah pengembangan persuteraan di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan surat penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo,
tim penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan saudara MKS sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor :
38/P.4.19/Fd.2/12/2025 tanggal 18 Desember 2025.
bahwa tersangka MKS disangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik melakukan penahanan
terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang. Adapun alasan
penahanan terhadap tersangka adalah:
1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu :
Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau
menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan Obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu :
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.150.000.000 (satu
milyar seratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo Nomor :
700.01.2.1/146/A.A.PKKN/2025/V/ITDA. Sambung Harianto Pane
Sementara Kasi Pidsus Kejari Wajo, Soedharmanto menambahkan kalau sejauh ini sebanyak 62 orang saksi yang telah dimintai keterangan, ada dari pihak ASN atau selalu pihak PPTK, PPK dan sejumlah saksi lainya atau pihak pihak terkait lainya dan tidak menutup kemungkinan kedepanya bakal menyeret tersangka lainya.
" Berikan kami waktu untuk terus bekerja dan fokus dalam menangani kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ini bakal menyeret beberapa tersangka lain dalam kasus tersebut ". Ucapnya
Terkait kasus yang menyeret tersangka MKS selaku pihak penyedia atau pelaksana rekanan dalam kasus persuteraan murbei Kabupaten Wajo baru terkhusus untuk wilayah desa Pakkana Kecamatan Tanasitolo dan belum termasuk wilayah lainya, seperti desa Wajo Riaja Kecamatan Tanasitolo dan sejumlah wilayah lainya di Kabupaten Wajo.
Disinggung terkait sejumlah penanganan dan perkembangan kasus kasus dugaan korupsi lainya (Seperti lanjutan kasus korupsi bpnt, pemberian kredit salah satu bank plat merah BPD Sulsel) yang tengah berjalan, dirinya enggang memberikan komentar terlalu jauh. " Semua masih berproses dan berikan kami waktu bekerja, saat ini kita fokuskan untuk menuntaskan dan menyelesaikan kasus persuteraan murbei Kabupaten Wajo ". Tutupnya.(Tim)
Editor : Edi Prekendes


