BERITAWAJO.ID - Ada seorang klien yang bertanya kepada saya. “Suami saya berencana menikah lagi tapi saya tidak mengizinkan. Jika dia nekat, apakah nikah siri bisa dituntut secara hukum? Apakah saya bisa pidanakan suami yang menikah lagi tanpa izin? Mohon terangkan dasar hukum pidana terbaru bagi suami yang menikah lagi untuk kasus saya.”
Oke, saya akan jawab.
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami terbuka, artinya:
• Seorang pria pada prinsipnya hanya boleh punya satu istri, dan
• Seorang wanita pada prinsipnya hanya boleh punya satu suami.
Namun begitu, dalam kondisi tertentu, seorang suami masih dimungkinkan untuk berpoligami (memiliki istri lebih dari satu), tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan hukum. Salah satu syarat pentingnya adalah mendapat izin dari Pengadilan.
Dalam proses izin tersebut, salah satu syarat yang umumnya diperlukan adalah adanya persetujuan dari istri sah, kecuali dalam keadaan tertentu yang memang dikecualikan oleh aturan.
✅ Jerat Pidana Bagi Suami yang Poligami Tanpa Izin Istri
Secara sejarah, perbuatan suami yang menikah lagi tanpa izin pengadilan sebelumnya termasuk tindak pidana dan diatur dalam Pasal 279 KUHP.
Kemudian, dalam KUHP Baru/KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan terkait poligami tanpa izin diatur dalam Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini pada intinya menyebutkan:
1. Seseorang dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (yang nilainya dapat mencapai Rp200.000.000), jika:
a. Melangsungkan perkawinan, padahal ia tahu bahwa perkawinan yang sudah ada merupakan penghalang sah untuk menikah lagi; atau
b. Melangsungkan perkawinan, padahal ia tahu bahwa perkawinan dari pihak lain juga merupakan penghalang sah untuk menikah.
2. Jika orang tersebut menyembunyikan fakta bahwa ia masih terikat perkawinan, maka ancaman hukumannya lebih berat, yaitu penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori IV (maksimal Rp200.000.000).
Menjawab pertanyaan apakah poligami bisa dipidana, merujuk pada rumusan pasal tersebut, maka jawabannya bisa. Artinya, suami yang diduga melakukan pelanggaran pasal tersebut dapat diproses secara pidana, termasuk berpotensi ditangkap oleh pihak kepolisian.
✅ Contoh Putusan Pidana Poligami Tanpa Izin Istri
Sebagai contoh, dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1311K/PID/2000.
Dalam perkara ini, terdakwa diketahui sudah memiliki istri, lalu menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa izin dari istri pertama.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yaitu melakukan perkawinan padahal perkawinan yang sudah ada menjadi penghalang sah baginya untuk menikah lagi. Dalam putusan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan.


