BERITAWAJO.ID, - Masalah perceraian di Indonesia pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Perkawinan beserta perubahannya, PP Nomor 9 Tahun 1975, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) khusus bagi pasangan yang beragama Islam.
Berdasarkan UU Perkawinan, ditegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Pengadilan yang dimaksud adalah Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Islam dan Pengadilan Agama bagi pasangan beragama Islam.
Sebelum perceraian diputus, pengadilan wajib terlebih dahulu berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui proses mediasi. Jika upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, barulah proses perceraian dapat dilanjutkan.
Selain itu, perceraian harus didasarkan pada alasan yang cukup, yaitu keadaan di mana suami dan istri sudah tidak mungkin lagi hidup rukun sebagai pasangan. Beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian antara lain:
1. Salah satu pihak melakukan zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau kebiasaan buruk lain yang sulit disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah;
3. Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya;
5. Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
6. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang membuat tidak ada harapan hidup rukun kembali.
➡️ Prosedur Menggugat Cerai
Dalam UU Perkawinan, diatur bahwa gugatan perceraian diajukan ke pengadilan yang berwenang, dan tata cara pengajuannya diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih rinci terdapat dalam Pasal 20 PP 9/1975, yang pada intinya mengatur bahwa:
1. Gugatan cerai diajukan oleh suami atau istri, atau melalui kuasanya, ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat;
2. Jika alamat tergugat tidak jelas atau tidak diketahui, gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal penggugat;
3. Jika tergugat bertempat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal penggugat, dan pengadilan menyampaikan panggilan melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.
Gugatan cerai dapat diterima oleh pengadilan apabila alasan perselisihan dan pertengkaran cukup jelas, serta setelah pengadilan mendengar keterangan keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami dan istri.
Berdasarkan UU Perkawinan dan PP 9/1975, gugatan cerai dapat diajukan oleh suami maupun istri, atau diwakili oleh kuasanya. Artinya, istri memiliki hak untuk menggugat cerai suami.
Menjawab pertanyaan apakah istri dapat meminta cerai tanpa persetujuan suami, dalam ketentuan hukum perceraian tidak terdapat aturan yang mewajibkan adanya persetujuan suami untuk mengajukan gugatan cerai. Yang diatur adalah adanya alasan perceraian dan tata cara pengajuan gugatan ke pengadilan yang berwenang.
➡️ Bolehkah Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam (KHI)?
Dalam hukum Islam, perceraian dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu:
• Cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan oleh suami; dan
• Gugatan perceraian, yaitu perceraian yang diajukan oleh istri.
Perbedaannya terletak pada siapa yang mengajukan perceraian. Cerai talak diajukan oleh suami terhadap istri, sedangkan gugatan perceraian diajukan oleh istri terhadap suami.
Terkait gugatan perceraian, KHI mengatur bahwa gugatan diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama, yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal istri sebagai penggugat, kecuali jika istri meninggalkan rumah bersama tanpa izin suami.
Gugatan perceraian tersebut dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau kembali ke rumah kediaman bersama. Menjawab pertanyaan apakah istri boleh menggugat cerai suami tanpa sepengetahuan suami, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur perkawinan, tidak ada ketentuan yang mewajibkan istri memberitahukan terlebih dahulu kepada suami sebelum mengajukan gugatan cerai. Dengan demikian, secara hukum, istri diperbolehkan mengajukan gugatan cerai meskipun tanpa persetujuan suami.
Namun demikian, dalam praktik persidangan, hakim yang memeriksa perkara perceraian pada umumnya tetap berupaya mendamaikan kedua belah pihak, dan upaya perdamaian tersebut dapat dilakukan pada setiap sidang selama perkara belum diputus.
📞 Hubungi: 0851-7227-0616 Untuk Konsultasi Hukum Dan Meminta Jasa Pengacara!


