-->

Iklan

Entah Siapa yang Salah

BERWA
Sabtu, 07 Februari 2026, 10:01 AM WIB Last Updated 2026-02-07T02:01:13Z




BERITAWAJO.ID, AKBP Bavu Putro Wijavanto menyampaikan sikap yang lugas dan tanpa basa-basi. Penetapan korban sebagai tersangka, menurutnya, sudah berjalan sesuai koridor KUHAP dan bukan keputusan serampangan. Ia menegaskan satu prinsip penting: hukum tidak boleh ikut hanyut oleh emosi kerumunan atau tekanan opini publik.


Negara hukum bukan panggung pelampiasan amarah. Tindakan main hakim sendiri, termasuk melakukan kekerasan terhadap terduga pencurian, tidak pernah dibenarkan dalam sistem hukum mana pun. Jika memang terjadi pencurian, prosedurnya jelas—amankan pelaku dan serahkan kepada aparat penegak hukum. Bukan dihukum di tempat, apalagi dianiaya.


Pernyataan ini menampar kebiasaan lama yang masih sering dianggap “wajar”: bahwa emosi bisa menggantikan hukum. Padahal, sekalipun seseorang melakukan kejahatan, ia tetap manusia. Ia punya hak hukum, punya dosa yang harus dipertanggungjawabkan di pengadilan, dan tetap memiliki kesempatan untuk berubah.


Hukum yang adil bukan hukum yang memuaskan amarah, melainkan hukum yang berdiri tegak tanpa pilih kasih. Jika kekerasan dibiarkan atas nama emosi sesaat, maka yang runtuh bukan hanya tubuh seseorang, tetapi juga martabat hukum itu sendiri.


#viral

Komentar

Tampilkan

  • Entah Siapa yang Salah
  • 0

Terkini

Topik Populer