BERITAWAJO.ID, TANASITOLO - Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal ditemukan di Desa Waetuo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan. Sabtu 4 April 2026.
Berdasarkan pantauan, Aktivitas penimbunan BBM ilegal itu diduga sudah berlangsung cukup lama dan terang-terangan sebab terlihat puluhan drum, jerigen serta beberapa tangki plastik yang berkafasitas seribu liter dalam keadaan kosong tersusun rapi di area tersebut.
Parahnya lagi, pengusaha nakal ini disinyalir nekat menimbun BBM solar itu dalam jumlah banyak untuk meraup keuntungan sepihak karena kuat dugaan dibekingi oknum aparat.
Salah satu, mantan penimbun BBM yang enggang di sebut namanya menjelaskan melalui via selulernya pahwa BBM tersebut di ambil dari wilayah Kabupaten Bone, kemudian ditampung di Desa Waetuo kemudian di salurkan ke wilayah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng) dan selebihnya di jual ke warga sekitar untuk traktor dan lainnya.
"Awalnya untuk kebutuhan petani, tapi begitu berjalan solar di salurkan ke Morowali bahkan ada juga di salurkan ke sulawesi Tenggara," ujarnya Minggu (5/4/2026).
Lebih lanjut dia jelaskan, proses penyaluran tersebut tersusun secara sistematis, dimana sekali angkut dari penampungan sebanyak satu ton atau seribu liter dengan kalkulasi harga perliternya menggunakan truk tangki.
"Yang jelas satu kali angkut dari bone sebanyak satu ton, kemudian ditampung selanjutnya di salurkan lagi ke Morowali, kalau keuntungan hanya sekitar Rp5 juta namun itu masih dibagi ke pekerja, hanya sekitar Rp2 juta bersih yang didapat tuturnya.
Ia menambahkan, dirinya berdalih lokasi penampungan BBM di Waetuo sudah tidak beroperasi lagi, namun terlihat di lapangan masih baru melakukan pengiriman setelah adanya sisa-sisa solar berserakan.
"Yang kita dapat hanya keuntungan perliter, kalau seribu liter hanya Rp5 juta," ungkapnya.
Selanjutnya awak media ini mencoba mendesak untuk menjelaskan siapa pihak yang ikut terlibat, namun ia memilih bungkam dan enggan mengungkap identitas maupun peran pihak yang disebut-sebut mengkordinir praktik ilegal itu.
Meski berada di wilayah Hukum Polres Wajo praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan tak tersentuh oleh penindakan hukum. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lokasi itu.(Tim)
Editor : Edi Prekendes


