-->

Iklan

H. Ustadz Asmar Lambo Angkat Bicara Terkait Berita Dirinya

BERWA
Kamis, 14 Mei 2026, 12:15 PM WIB Last Updated 2026-05-14T04:17:36Z



BERITAWAJO.ID, MAKASSAR - Dugaan Kriminalisasi Ustadz Asmar Lambo terbukti dengan jelas, beredarnya poto Pelapor dan pengacaranya Direktur PT. Annisa Ahmada Travelindo (Erni khairunnisa) dengan keempat kuasa hukumnya bersama diruangan kapolda sulawesi selatan sebelum penetapan tersangka asmar lambo yang diduga cacat yurudis.


Dugaan kriminalisasi ini dengan bentuk pesanan oknum yang terorganisir untuk melobi ke Kapolda Sulawesi Selatan agar Asmar Lambo ditersangkakan, ditahan dan ditekan untuk membayar 3,6 Milyar, yang jelas-jelas bukan Asmar Lambo (PT. Aslam tour) yang mengambilnya, tapi Zainal patahuddin (direktur PT. Rehlatuna Internasional) yang sangat jelas tertuan dalam bukti putusan pengadilan negeri makassar No. 393/2025/Mks. salah satu amar putusan Pengadilan menyatakan bahwa yang mengambil uang 3,6 Milyar dan dituntut untuk mengembalikannya adalah Zainal patahiddin (Direktur PT. Rehlatuna). juga tertuan dalam salah satu poin amar putusan pengadilan mengatakan bahwa PT. Annisa ahmada travelindo harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan. 


Baca Juga : Ustadz Asmar Lambo, Klarifikasi Berita Tentang Penipuan Dirinya adalah HOAX



Di Negeri yang kita cintai ini Negara Republik Indonesia seharusnya putusan pengadilan menjadi dasar dan alat bukti yang paling faktual dan harus di junjung tinggi demi maruah pengadilan dan negara.


Perkara ini harus menjadi perhatian penegak hukum di Negeri ini, DPR RI KOMISI 3, KOMNAS HAM, dan seluruh lembaga Negara yang membidangi penegakan hukum di negara RI, kriminalisasi yang di alamatkan kepada ustadz Asmar Lambo maka harus turun tangan atas ketimpangan penegakan hukum dinegeri ini.(Tim)


Editor : Edi Prekendes




Komentar

Tampilkan

  • H. Ustadz Asmar Lambo Angkat Bicara Terkait Berita Dirinya
  • 0

Terkini

Topik Populer