BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Penerapan sistem pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil-genap di sejumlah SPBU Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 13–20 September 2026 mulai menunjukkan dampak terhadap kondisi antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Berdasarkan laporan lapangan dari Makassar, antrean kendaraan di sejumlah SPBU dilaporkan mulai melandai. Kondisi ini berbeda dibandingkan sebelumnya, ketika antrean kendaraan mengular hingga ke badan jalan dan memicu kemacetan.
SPBU Racing Center, Urip Sumoharjo, dan AP Pettarani menjadi beberapa titik yang dilaporkan mengalami kelonggaran antrean pada Sabtu–Minggu, 13–14 September 2026.
Pada rentang waktu pukul 08.00 hingga 18.00 WITA, kondisi antrean di lokasi tersebut terpantau relatif longgar dan tidak lagi mengular hingga ke badan jalan.
Pertamina juga disebut menyampaikan bahwa antrean kendaraan mulai melandai secara bertahap.
Ganjil-Genap dan Penambahan Pasokan BBM
Mulai berkurangnya kepadatan antrean disebut tidak terlepas dari penerapan sistem ganjil-genap yang disertai penambahan pasokan dan pengaturan operasional SPBU.
Sistem tersebut mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor:
Tanggal ganjil: kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9.
Tanggal genap: kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8.
Kebijakan ini disebut mengacu pada Surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM.
Selain itu, distribusi BBM juga diperkuat dengan operasional mobil tangki selama 24 jam. Sebanyak 25 SPBU di Makassar dilaporkan beroperasi nonstop, sementara penambahan nozzle dan operator dilakukan di 12 SPBU.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pelayanan pengisian BBM dan mengurangi penumpukan kendaraan.
SPBU Modular di CPI Jadi Alternatif
Upaya mengurai antrean juga dilakukan melalui pengoperasian tiga SPBU modular baru di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), dekat Masjid 99 Kubah, Makassar.
SPBU modular tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan layanan Pertalite.
Dalam ketentuan yang disampaikan, pengemudi ojek online (ojol) mendapat pengecualian dari sistem ganjil-genap dengan batas pengisian maksimal tiga liter.
Sementara itu, kendaraan truk dan bus diarahkan mengisi solar pada malam hari, mulai pukul 21.00 hingga 06.00 WITA.
Pengisian BBM untuk mobil pribadi juga diatur dengan ketentuan tertentu, yakni ketika indikator bahan bakar tersisa satu bar.
SPBU Amessangeng Masih Jadi Sorotan
Di tengah laporan mulai longgarnya antrean di sejumlah SPBU Makassar, kondisi berbeda disebut masih terlihat di SPBU Amessangeng.
Berdasarkan laporan yang diterima, SPBU tersebut tidak menerapkan sistem ganjil-genap sehingga antrean kendaraan masih terlihat panjang dan dilaporkan memicu kemacetan di sekitar lokasi.
Kondisi ini menjadi perhatian karena pengaturan antrean di satu titik pengisian BBM dapat berdampak terhadap kelancaran lalu lintas, terutama ketika kendaraan mengantre hingga mendekati atau memasuki badan jalan.
Namun, alasan tidak diberlakukannya sistem ganjil-genap di SPBU Amessangeng serta kondisi operasional terkininya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola dan instansi terkait.
Evaluasi Perlu Dilakukan
Mulai longgarnya antrean di sejumlah SPBU Makassar menjadi perkembangan yang patut dicermati. Meski demikian, kondisi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa persoalan antrean BBM telah sepenuhnya teratasi.
Penerapan ganjil-genap, penambahan pasokan, pengoperasian SPBU selama 24 jam, serta penambahan fasilitas pelayanan merupakan sejumlah langkah yang dilaporkan berjalan bersamaan.
Karena itu, evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana setiap kebijakan berkontribusi terhadap kelancaran antrean.
Khusus di SPBU Amessangeng, klarifikasi mengenai penerapan aturan dan langkah pengendalian antrean diperlukan agar aktivitas pengisian BBM tidak terus berdampak pada kelancaran lalu lintas.
BERITAWAJO.ID akan terus memantau perkembangan antrean BBM di Sulawesi Selatan, termasuk penerapan kebijakan ganjil-genap dan kondisi pelayanan di SPBU Amessangeng.(Tim)
Editor : Edi Prekendes


