BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Sekretariat Daerah menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat (5/6/2026) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan para pedagang Pasar Tampangeng/Wiringpalannae terkait penolakan relokasi Pasar Wiringpalannae.
FGD yang dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perangkat kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan pedagang pasar itu bertujuan membahas lebih lanjut polemik keberadaan Pasar Wiringpalannae yang dinilai berkaitan dengan pemanfaatan kawasan sempadan sungai dan bahu jalan.
Dalam forum tersebut, Ketua PC PMII Wajo, Yusril Asmar menyampaikan sejumlah pandangan terkait persoalan yang tengah berkembang. Menurutnya, permasalahan pembangunan di kawasan sempadan sungai tidak hanya terjadi di Pasar Wiringpalannae. Karena itu, apabila sempadan sungai dijadikan dasar penindakan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu lokasi saja.
Yusril menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi landasan utama pemerintah dalam mengambil kebijakan. Ia berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa adanya perlakuan tebang pilih terhadap masyarakat maupun pelaku usaha yang berada di lokasi lain dengan kondisi serupa.
Selain itu, Yusril juga menyoroti aspek regulasi pasar yang diatur dalam peraturan daerah. Menurutnya, keberadaan pasar seharusnya ditempatkan pada lokasi yang strategis dan mampu memberikan keuntungan ekonomi bagi para pedagang. Namun, berdasarkan kondisi yang terjadi saat ini, lokasi pasar yang berada di Kelurahan Sitampae dinilai belum mampu memberikan keuntungan yang maksimal bagi sebagian pedagang.
Baca Juga : Pedagang Pasar Wringpalennae Demo di Gedung DPRD Wajo
Dalam pembahasan tersebut juga disinggung keterangan dari pihak teknis terkait adanya pembangunan yang berada di kawasan sempadan sungai dan bahu jalan. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang memerlukan kajian lebih lanjut agar kebijakan yang diambil nantinya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para pedagang, PMII Wajo saat ini juga tengah mengupayakan langkah-langkah yang dapat membuka peluang bagi pedagang Pasar Wiringpalannae untuk memperoleh legalitas dan perizinan yang diperlukan. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi solusi yang mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus tetap memperhatikan aspek hukum dan tata ruang.
FGD tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mencari solusi terbaik atas polemik relokasi Pasar Wiringpalannae. Diharapkan hasil pembahasan dapat melahirkan keputusan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi para pedagang di Kabupaten Wajo.(Tim)
Editor : Edi Prekendes





