-->

Iklan

Pelansir BBM dengan Tangki Modifikasi Berisiko Terjerat Hukum dan Membahayakan Keselamatan

BERWA
Sabtu, 13 Juni 2026, 8:03 AM WIB Last Updated 2026-06-13T00:03:14Z



BERITAWAJO.ID – Praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangkinya masih ditemukan di sejumlah daerah. Meski sering berdalih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau perkebunan di wilayah terpencil, aktivitas tersebut tetap memiliki risiko hukum dan keselamatan yang tidak bisa dianggap sepele.


Pelangsir biasanya memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas standar. Setelah membeli BBM subsidi di SPBU, BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat atau pelaku usaha dengan harga yang lebih tinggi.


Dari sisi hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi. 


Journal Universitas Ekasakti + 1

Selain itu, berbagai kasus yang ditangani aparat menunjukkan bahwa penggunaan jeriken, tangki modifikasi, hingga kendaraan khusus untuk mengangkut BBM subsidi tanpa izin sering menjadi objek penindakan hukum karena diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga BBM subsidi dan non-subsidi. 


BPH Migas + 1

Tidak hanya berisiko secara hukum, penggunaan tangki modifikasi juga dapat membahayakan keselamatan pengemudi maupun masyarakat. Tangki yang dirakit secara tidak standar berpotensi mengalami kebocoran, memicu kebakaran, atau bahkan ledakan saat terjadi kecelakaan lalu lintas.


Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa persoalan distribusi BBM di daerah terpencil juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Minimnya akses SPBU di wilayah pedesaan dan perkebunan kerap membuat masyarakat bergantung pada pengecer atau pelansir untuk memperoleh bahan bakar. Namun demikian, kebutuhan masyarakat tersebut tidak menghapus ketentuan hukum yang mengatur distribusi BBM subsidi.


Ejournal Wiraraja

Pengamat hukum dan energi menilai solusi jangka panjang yang diperlukan adalah memperluas akses distribusi BBM resmi ke daerah terpencil, memperketat pengawasan di SPBU, serta menghadirkan regulasi yang lebih jelas bagi masyarakat yang benar-benar kesulitan mendapatkan BBM karena faktor geografis.


Ejournal Wiraraja + 1

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pelangsiran BBM menggunakan kendaraan bertangki modifikasi karena selain berpotensi melanggar hukum, praktik tersebut juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.(Tim)

Komentar

Tampilkan

  • Pelansir BBM dengan Tangki Modifikasi Berisiko Terjerat Hukum dan Membahayakan Keselamatan
  • 0

Terkini

Topik Populer