-->

Iklan

Aktivitas Penggalian Kabel Tembaga Telkom di Sengkang Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

REDAKSI
Rabu, 22 Juli 2026, 9:45 AM WIB Last Updated 2026-07-22T01:45:45Z


BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Aktivitas penggalian jaringan kabel tembaga milik PT Telkom di sejumlah titik wilayah Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mulai menjadi perhatian publik. Pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak vendor tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggalian telah berlangsung selama sekitar sepekan terakhir dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Aktivitas pekerjaan juga disebut kerap berlangsung pada malam hari dengan alasan untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas.

Namun, pola pelaksanaan pekerjaan pada malam hari tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai kegiatan yang dilakukan secara tertutup berpotensi menimbulkan spekulasi mengenai legalitas pekerjaan yang sedang berlangsung.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa koordinasi yang dilakukan oleh pihak pengelola maupun vendor diduga hanya sebatas komunikasi informal tanpa disertai dokumen perizinan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Jika informasi tersebut benar, maka kegiatan penggalian di ruang publik dinilai berpotensi melanggar prosedur yang berlaku.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya aliran dana yang disiapkan untuk memperlancar proses pekerjaan. Meski demikian, hingga kini belum terdapat bukti resmi yang dipublikasikan kepada publik terkait dugaan tersebut sehingga perlu dilakukan verifikasi oleh pihak berwenang.

Sejumlah kalangan meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh proses pekerjaan, termasuk legalitas perizinan, mekanisme koordinasi, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.

Penggalian di Ruang Publik Harus Sesuai Aturan

Penggalian untuk pengambilan maupun pemindahan jaringan kabel tembaga di ruang publik bukan sekadar pekerjaan teknis biasa. Kegiatan tersebut menyangkut penggunaan ruang milik jalan, keselamatan pengguna jalan, perlindungan fasilitas umum, hingga kewajiban pemulihan kondisi jalan pascapekerjaan.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta peraturan turunannya mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mempengaruhi fungsi jalan wajib memenuhi ketentuan dan memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.

Selain itu, apabila pekerjaan tersebut masuk dalam kategori pekerjaan konstruksi, maka pelaksanaannya juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020.

Pengamat menilai aspek yang perlu diperjelas dalam kegiatan ini antara lain identitas vendor pelaksana, dasar kontrak pekerjaan, dokumen izin penggunaan ruang jalan, persetujuan instansi terkait, tanggung jawab atas kerusakan jalan, serta mekanisme pengawasan selama pekerjaan berlangsung.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak vendor, PT Telkom, pemerintah daerah, maupun instansi teknis terkait mengenai legalitas pekerjaan tersebut.

Jika seluruh dokumen perizinan telah lengkap, maka keterbukaan informasi kepada publik dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau pelanggaran prosedur, maka pekerjaan tersebut dinilai perlu dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar setiap proyek yang memanfaatkan ruang publik dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

(Tim BERITAWAJO.ID)

Komentar

Tampilkan

  • Aktivitas Penggalian Kabel Tembaga Telkom di Sengkang Disorot, Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
  • 0

Terkini

Topik Populer