-->

Iklan

GAM Sampaikan Pengaduan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Tambang Bentonit di Bantarkalong

REDAKSI
Kamis, 24 September 2026, 6:16 AM WIB Last Updated 2026-09-23T22:25:37Z

 


BERITAWAJO.ID, TASIKMALAYA — Dewan Pengurus Pusat Gerakan Ajengan Muda (DPP GAM) menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya terkait dugaan kegiatan pertambangan bentonit tanpa izin di Jalan Raya Pamijahan, Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.


Surat pengaduan tertanggal 22 September 2026 tersebut juga meminta kepolisian memeriksa dugaan keterlibatan seorang anggota Polsek Karangnunggal yang namanya tercantum sebagai pihak terlapor dalam dokumen pengaduan.


Pengaduan disampaikan Wakil Ketua I DPP GAM, Fiki Ardiansyah, S.Pd., M.I.Kom., atas nama organisasi.


Dalam dokumen pengaduannya, GAM menyebut dugaan tersebut berangkat dari investigasi lapangan, pengumpulan informasi, dokumentasi, serta keterangan warga sekitar. GAM menegaskan informasi tersebut masih merupakan bahan awal yang harus diuji melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat berwenang.


GAM Soroti Aspek Legalitas


Dalam kajian awalnya, GAM menyebut bentonit sebagai mineral bukan logam. Atas dasar itu, organisasi tersebut menilai aspek legalitas kegiatan perlu diperiksa secara menyeluruh dan tidak cukup hanya didasarkan pada izin pertambangan batuan ataupun alasan pemerataan lahan.


Menurut GAM, pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian wilayah izin usaha pertambangan, jenis dan tahapan perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah, hingga status kawasan hutan apabila lokasi berkaitan dengan kawasan tersebut.


GAM turut merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024–2044.


Dalam kajiannya, GAM berpendapat bahwa penyebutan Kecamatan Bantarkalong sebagai bagian dari kawasan peruntukan pertambangan batuan tidak serta-merta membuat setiap lokasi ataupun setiap jenis komoditas pertambangan menjadi legal. GAM juga menilai persetujuan wilayah tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan izin operasi produksi.


Dokumentasi lapangan bertanggal 21 Juni 2026 yang menjadi bagian dari bahan pengaduan disebut memperlihatkan adanya bukaan lahan dan material terbuka.


Namun, GAM menegaskan dokumentasi tersebut hanya merupakan petunjuk awal dan belum dengan sendirinya membuktikan jenis mineral, volume produksi, transaksi, kepemilikan kegiatan, status perizinan maupun keterlibatan pihak tertentu.


Minta Aktivitas Gali, Muat dan Angkut Ditelusuri


Untuk membedakan pekerjaan sipil biasa dengan aktivitas pertambangan, GAM meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya penjualan material, aktivitas pengangkutan secara berulang, penumpukan material, pembayaran berdasarkan tonase atau volume, serta rangkaian kegiatan gali, muat dan angkut.


Verifikasi terhadap dokumen perizinan serta pemeriksaan langsung di lokasi juga dinilai penting agar kesimpulan hukum tidak hanya didasarkan pada informasi sepihak.


GAM meminta Polres Tasikmalaya menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah yang dimohonkan antara lain peninjauan lokasi, pemeriksaan pihak terlapor dan pihak-pihak terkait, verifikasi dokumen perizinan serta pengumpulan alat bukti.


Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana, GAM meminta pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti mengelola, memiliki ataupun bertanggung jawab atas kegiatan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.


“Kami meminta Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional. Peninjauan lokasi, pemeriksaan izin, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Fiki Ardiansyah.


Dalam laporan tersebut, GAM mencantumkan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin.


Meski demikian, GAM menyerahkan penentuan konstruksi hukum, kecukupan alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana sepenuhnya kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.


Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah


GAM menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penyebutan pihak terlapor dalam dokumen pengaduan tidak dapat dimaknai bahwa pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.


GAM juga menyatakan mendukung hak jawab dan klarifikasi dari pihak terlapor, kepolisian, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya maupun instansi teknis terkait agar informasi mengenai persoalan tersebut dapat disajikan secara berimbang.


Hingga berita ini disusun, isi pengaduan tersebut merupakan klaim dan temuan awal dari pihak GAM yang masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi dari aparat dan instansi berwenang.


Penulis : Fiki Ardiansyah

Editor.  : Edi Prekendes 


Komentar

Tampilkan

  • GAM Sampaikan Pengaduan Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Tambang Bentonit di Bantarkalong
  • 0

Terkini

Topik Populer