BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Pengurus ORARI Daerah (ORDA) Sulawesi Selatan, Kabid Organisasi Drs. H. Mansyur Harum, SH., YB8CMK, memberikan pembekalan kepada jajaran pengurus ORARI Lokal Wajo pada Rapat Kerja ORARI Lokal Wajo yang digelar di Baruga Lasangkuru, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/7/2026).
Dalam arahannya, Mansyur Harum menekankan pentingnya tertib administrasi organisasi, khususnya dalam proses pengajuan peserta Ujian Negara Amatir Radio (UNAR), penerbitan rekomendasi, hingga pengelolaan perizinan amatir radio.
Ia mengingatkan agar setiap calon peserta UNAR mendapatkan pembinaan terlebih dahulu dari ORARI Lokal sebelum mengikuti ujian sehingga memiliki kesiapan yang baik.
"Mari kita bimbing teman-teman yang akan mengikuti UNAR. Jangan langsung ikut ujian tanpa pembekalan, karena tujuan kita adalah meningkatkan kualitas anggota ORARI," ujarnya.
Menurutnya, seluruh proses administrasi harus dilakukan secara berjenjang, dimulai dari ORARI Lokal, diteruskan ke ORARI Daerah, kemudian diproses ke tingkat pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
Mansyur juga menegaskan bahwa surat rekomendasi peserta UNAR hanya diterbitkan oleh ORARI Daerah berdasarkan usulan resmi dari ORARI Lokal. Ia mengingatkan agar tidak ada perubahan atau pemalsuan dokumen rekomendasi karena seluruh data telah terintegrasi dengan sistem digital pemerintah dan ORARI Pusat.
"Jangan mengubah rekomendasi yang sudah diterbitkan. Sistem akan mendeteksi apabila ada perubahan dokumen, sehingga seluruh proses harus dilakukan sesuai prosedur," tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya ketelitian saat menginput data calon peserta, seperti foto KTP, pas foto, identitas diri, hingga tanggal lahir agar tidak terjadi penolakan oleh sistem.
Dalam kesempatan tersebut, Mansyur turut menjelaskan ketentuan biaya administrasi, yakni Rp200 ribu bagi peserta baru UNAR dan Rp180 ribu untuk perpanjangan izin. Ia juga menyarankan agar ORARI Lokal memiliki rekening organisasi atas nama ORARI Lokal guna mempermudah pengelolaan administrasi dan pencairan bantuan organisasi.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pentingnya pengurusan Izin Amatir Radio (IAR) dan izin penggunaan Repeater (RPU) sesuai band plan frekuensi yang berlaku agar seluruh aktivitas komunikasi radio amatir berjalan sesuai regulasi.
Melalui pembekalan tersebut, ORARI Daerah Sulawesi Selatan berharap seluruh pengurus ORARI Lokal Wajo dapat menjalankan roda organisasi secara profesional, tertib administrasi, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota dan calon amatir radio di Kabupaten Wajo.(Tim)
Editor : Edi Prekendes




