-->

Iklan

Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Berubah, Begini Aturan Transisi bagi Kades Petahana

REDAKSI
Minggu, 05 Juli 2026, 12:44 AM WIB Last Updated 2026-07-04T16:44:48Z

 


BERITAWAJO.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah ketentuan masa jabatan kepala desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana. Perubahan tersebut menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk setiap periode dengan batas maksimal 2 periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.


Perubahan ini sekaligus mengubah ketentuan sebelumnya yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dengan batas maksimal tiga periode. Dengan aturan baru, total masa jabatan kepala desa menjadi paling lama 16 tahun.


Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah ketentuan transisi bagi kepala desa yang telah menjabat saat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mulai berlaku.


Berdasarkan ketentuan transisi, kepala desa yang masih aktif menjabat memperoleh penyesuaian masa jabatan secara otomatis menjadi 8 tahun dalam periode yang sedang dijalani. Penyesuaian tersebut selanjutnya ditetapkan melalui keputusan bupati atau wali kota sesuai ketentuan yang berlaku.


Bagi kepala desa yang baru menjalani periode pertama, masa jabatan mereka akan disesuaikan menjadi delapan tahun. Setelah masa jabatan tersebut berakhir, mereka masih memiliki hak untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi, sehingga total maksimal menjabat tetap dua periode.


Sementara itu, kepala desa yang sedang menjalani periode kedua juga tetap memperoleh penyesuaian masa jabatan menjadi delapan tahun. Berdasarkan ketentuan peralihan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, mereka masih diberikan kesempatan untuk kembali mencalonkan diri satu kali lagi sesuai pengaturan transisi yang berlaku.

Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa pembatasan dua periode berlaku baik dijalani secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Dengan demikian, aturan baru memberikan kepastian hukum bagi kepala desa yang saat ini masih menjabat sekaligus menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa pada periode-periode berikutnya.


Ketentuan mengenai hak kepala desa periode kedua untuk kembali mencalonkan diri merupakan bagian dari aturan peralihan (transisi) dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Implementasinya tetap mengacu pada bunyi resmi peraturan perundang-undangan dan keputusan pemerintah daerah dalam penerapannya.(Tim/Red)


Editor : Edi Prekendes 


Komentar

Tampilkan

  • Masa Jabatan Kepala Desa Resmi Berubah, Begini Aturan Transisi bagi Kades Petahana
  • 0

Terkini

Topik Populer