BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Peredaran rokok yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Wajo. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Sorotan tersebut disampaikan Bupati LIRA Wajo, Abrar Mattalioe, yang menilai peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Wajo sudah cukup meresahkan. Ia menyebut kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat, Jumat, 14 Agustus 2026.
Abrar menyebut berdasarkan pantauan tim LIRA, rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu masih ditemukan di sejumlah warung dan kios.
Menurutnya, harga rokok ilegal yang relatif lebih murah berpotensi membuat produk legal sulit bersaing. LIRA juga menilai konsumen perlu mendapatkan edukasi mengenai perbedaan produk legal dan ilegal serta risiko membeli produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Minta Operasi Gabungan
LIRA Wajo mendesak Satpol PP, Polres Wajo, Polisi Militer (PM), dan Kantor Bea Cukai melakukan pengawasan serta operasi gabungan secara berkelanjutan.
Abrar meminta penindakan tidak hanya menyasar pengecer, tetapi juga menelusuri rantai distribusi hingga distributor dan asal barang yang masuk ke wilayah Kabupaten Wajo.
"Kami minta aparat jangan tebang pilih. Tindak semua yang terlibat," tegas Abrar dalam pemberitaan tersebut.
LIRA juga mendorong Pemerintah Kabupaten Wajo melalui instansi terkait untuk memperkuat sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai ketentuan penjualan rokok dan sanksi terhadap peredaran produk yang melanggar aturan.
Selain itu, LIRA meminta adanya transparansi mengenai hasil penindakan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana upaya pemerintah dan aparat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Wajo.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai perlu menjadi perhatian bersama. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga ikut membantu memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran produk rokok ilegal.
BERITAWAJO.ID mendorong aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan verifikasi serta penindakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyebutan "diduga ilegal" dalam pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan sorotan LSM dan laporan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa produk atau pelaku usaha tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran. BERITAWAJO.ID membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,(Tim).
Editor: Edi Prekendes


