-->

Iklan

Pemda Sidrap Minta Agen dan Pangkalan Layani Masyarakat Sesuai Ketentuan, Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg

REDAKSI
Kamis, 23 Juli 2026, 3:59 PM WIB Last Updated 2026-07-23T08:00:54Z


BERITAWAJO.ID, SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengeluarkan imbauan kepada seluruh agen dan pangkalan gas elpiji 3 kilogram agar tetap melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan praktik penjualan yang merugikan masyarakat.


Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, bersama Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, melalui publikasi resmi yang menekankan pentingnya pengawasan distribusi gas bersubsidi agar tepat sasaran dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.


Dalam keterangannya, Pemda Sidrap menyebutkan bahwa pemerintah daerah bersama seluruh perangkat terkait telah melakukan pendampingan dan pengawasan hingga tingkat pangkalan guna memastikan distribusi berjalan lancar.


Selain itu, Pertamina disebut telah menyalurkan elpiji 3 kilogram hingga mencapai 109 persen dari kuota yang tersedia. Bahkan, pemerintah daerah telah mengusulkan penambahan kuota sebesar 30 persen dari kuota tahun 2026 guna mengantisipasi meningkatnya kebutuhan masyarakat.


Distribusi harian yang rata-rata mencapai sekitar 13 ribu tabung juga akan diperkuat melalui penambahan pasokan (extra dropping) selama beberapa hari ke depan sebesar 50 persen dari jatah harian yang ada.


Pemerintah Kabupaten Sidrap juga mengingatkan seluruh agen dan pangkalan agar tidak memanfaatkan situasi dengan menjual elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebab, gas melon merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan harus disalurkan sesuai aturan.


Dalam publikasi tersebut ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara langsung bersama aparat kepolisian. Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh pangkalan maupun pengecer yang menjual dengan harga tidak wajar, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


"Bila ditemukan pangkalan yang melakukan pelanggaran, izin pangkalan dapat dicabut oleh agen. Sementara pengecer yang terbukti menjual dengan harga tidak wajar juga akan ditindak oleh petugas," demikian salah satu poin dalam imbauan tersebut.


Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga stabilitas distribusi elpiji 3 kilogram, sehingga kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat, tetap terpenuhi dengan baik di tengah meningkatnya permintaan,(Tim).


Editor : Edi Prekendes








Komentar

Tampilkan

  • Pemda Sidrap Minta Agen dan Pangkalan Layani Masyarakat Sesuai Ketentuan, Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg
  • 0

Terkini

Topik Populer