BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Aktivitas tambang pasir golongan C di Desa Benteng Lompoe, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, kembali menjadi perhatian masyarakat. Di tengah munculnya pro dan kontra terkait dugaan dampak lingkungan, sejumlah warga berharap penilaian terhadap aktivitas pertambangan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil kajian lembaga yang berwenang.
Salah seorang warga Sengkang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, selama perusahaan tambang telah mengantongi izin resmi, maka secara hukum aktivitas tersebut memiliki dasar untuk beroperasi. Namun demikian, menurutnya, seluruh dampak yang ditimbulkan tetap harus diawasi dan dievaluasi.
"Kalau sudah memiliki izin resmi, berarti secara administrasi memang sah. Tetapi yang harus dilihat adalah sejauh mana dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat," ujarnya kepada BERITAWAJO.ID, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, dugaan abrasi atau kerusakan tebing sungai tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan asumsi. Penilaian harus dilakukan oleh instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup maupun lembaga yang memiliki kompetensi melakukan kajian ilmiah.
"Harus dibandingkan kondisi sebelum ada tambang dan setelah tambang berjalan. Kalau memang ada perubahan yang signifikan, biarlah lembaga resmi yang menyatakan hasilnya," katanya.
Ia menjelaskan, lokasi penambangan berada di badan sungai, bukan di tepi sungai. Karena itu, setiap dugaan dampak harus dibuktikan melalui penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain persoalan lingkungan, warga juga berharap perusahaan memberikan kontribusi terhadap masyarakat sekitar, terutama dalam penanganan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.
"Kalau jalan rusak atau berdebu karena aktivitas tambang, tentu perlu ada penanganan. Misalnya penyiraman jalan, pembersihan lumpur, atau bentuk tanggung jawab lainnya agar masyarakat tidak dirugikan," ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan tambang pasir juga memiliki sisi positif karena menyediakan material pembangunan serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Pasir merupakan kebutuhan pembangunan. Kalau tidak ada tambang, kita juga akan kesulitan mendapatkan material. Jadi yang harus dijaga adalah keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lingkungan," katanya.
Menurutnya, apabila ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, perusahaan wajib melakukan langkah mitigasi, seperti penguatan tebing sungai maupun pemulihan area terdampak sesuai rekomendasi instansi teknis.
Ia juga menyinggung adanya jaminan reklamasi maupun jaminan pascatambang yang menjadi bagian dari proses perizinan. Dana tersebut, kata dia, dapat digunakan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga berwenang terbukti terjadi kerusakan lingkungan yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
Sementara itu, terkait adanya laporan sebagian warga ke DPRD maupun Polres Wajo mengenai dugaan dampak tambang, narasumber menilai seluruh proses sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum dan hasil kajian teknis.
"DPRD tidak menentukan tambang ditutup atau dilanjutkan. DPRD hanya menghimpun aspirasi masyarakat. Nantinya lembaga yang berwenang yang menentukan berdasarkan fakta di lapangan," tuturnya.
Ia berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog serta kajian ilmiah sehingga keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan data, bukan sekadar opini.
Redaksi BERITAWAJO.ID


