-->

Iklan

Fakta Persidangan Ungkap Peran PT Annisa Ahmada dan PT Rehlatuna, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan terhadap Asmar Lambo Tidak Berdasar

REDAKSI
Rabu, 05 Agustus 2026, 8:57 AM WIB Last Updated 2026-08-05T01:01:58Z


BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Sidang perkara yang menjerat H. Ustadz Asmar Lambo di Pengadilan Negeri Sengkang pada Kamis (30/7/2026) menghadirkan sejumlah fakta yang dinilai menjadi titik penting dalam pembuktian perkara. Keterangan para saksi yang diajukan oleh pihak pelapor disebut mengungkap bahwa proses pendaftaran, pembayaran, hingga penyelenggaraan haji tidak dilakukan oleh PT. Aslam Group milik Asmar Lambo, Sengkang Selasa (4/8/26).


Dalam persidangan, para saksi menyampaikan bahwa mereka mendaftar program haji khusus melalui PT. Annisa Ahmada Travelindo, bukan melalui PT. Aslam Group. Para saksi juga menerangkan bahwa seluruh pembayaran biaya perjalanan dilakukan dengan cara mentransfer dana kepada Erni Khairunnisa, selaku Direktur PT. Annisa Ahmada Travelindo.


Tidak hanya itu, para saksi juga menyatakan bahwa mereka tidak menyerahkan pengurusan keberangkatan maupun pembayaran kepada H. Ustadz Asmar Lambo.


Fakta lain yang terungkap di persidangan, menurut kuasa hukum, adalah peran PT. Aslam Group yang hanya menjadi penghubung antara PT. Annisa Ahmada Travelindo sebagai pihak yang menghimpun jamaah dengan PT. Rehlatuna Internasional yang dipimpin Zainal Patahuddin, perusahaan yang disebut menangani penyediaan paket dan penyelenggaraan perjalanan haji.


Kuasa hukum Asmar Lambo, Supardi, SH menilai rangkaian keterangan saksi tersebut bertolak belakang dengan dakwaan yang menempatkan kliennya sebagai penyelenggara haji.


"Dari awal hingga persidangan berjalan, para saksi sendiri menerangkan bahwa mereka bukan jamaah PT. Aslam Group, tidak mendaftar melalui Aslam Group, dan tidak pernah menyerahkan uang kepada Ustadz Asmar Lambo. Semua pembayaran dilakukan kepada Direktur PT. Annisa Ahmada Travelindo," ujar kuasa hukum Supardi


Selain mengacu pada fakta persidangan, pihak Asmar Lambo juga merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 393/Pdt.G/2025/PN Mks yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurut kuasa hukum, putusan tersebut menyatakan bahwa Zainal Patahuddin merupakan pihak penyelenggara haji dalam perkara dimaksud, sementara PT. Annisa Ahmada Travelindo diwajibkan tunduk dan patuh terhadap amar putusan pengadilan.


Atas dasar itu, kuasa hukum menilai dakwaan mengenai pelanggaran sebagai penyelenggara haji terhadap Asmar Lambo tidak sejalan dengan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan maupun putusan perdata yang telah inkrah.


Sebelumnya, BERITAWAJO.ID juga memberitakan bantahan kuasa hukum Asmar Lambo terhadap tuduhan penipuan dan penggelapan yang beredar di masyarakat. Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut perkara tersebut telah diperiksa dalam ranah perdata dan tanggung jawab terhadap dana sebesar Rp3,6 miliar dinyatakan berada pada pihak yang disebut sebagai penyelenggara perjalanan haji.


Pihak Asmar Lambo juga sebelumnya menyampaikan dugaan adanya kriminalisasi terhadap kliennya serta meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan menjadikan fakta persidangan dan putusan pengadilan sebagai dasar utama dalam menilai perkara.


Sementara itu, Kamis (6/8/2026), H. Ustadz Asmar Lambo dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi kepada awak media terkait perkembangan persidangan, termasuk menanggapi berbagai fakta yang telah terungkap selama proses pemeriksaan.


Pihaknya menegaskan akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.,(Tim).


Editor: Edi Prekendes



Komentar

Tampilkan

  • Fakta Persidangan Ungkap Peran PT Annisa Ahmada dan PT Rehlatuna, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan terhadap Asmar Lambo Tidak Berdasar
  • 0

Terkini

Topik Populer