BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu ( AMIWB) bersama masyarakat Desa Simpellu, Kecamatan Pitumpanua. Jumat, 22/04/2022
Aspirasi yang disampaikan terkait dugaan warga yang tidak lagi menerima Bantuan Langsun Tunai ( BLT) di Desa Simpellu.
Presiden AMIWB, Syaifullah, bahwa penghapusan nama warga sebagai bentuk diskriminatif, apa lagi kalau itu ada dugaan permainan politik, ujarnya
Persoalan Pilkades kemarin masih terbawa, karena kelompok pendukung dan bukan pendukung masih berkomflik sampai saat ini, sehingga dugaan karena hawa politik masyarakat tidak menerima BLT,”terangnya
Pernah disana ada orang yang diparangi akibat persoalan BLT, karena orang kami bawa saat ini merupakan bukan pendukung,ujarnya
“Kami harap pada rapat tindak lanjut menghadirkan Kepala Desa Simpellu dan Ketua BPD,” tutupnya
Penerima aspirasi, anggota DPRD Kabupaten Wajo, H.Suriadi Bohari, dalam penerimaan aspirasinya mengatakan kalau BLT meman menjadi kewenangan Kepala Desa, tapi tidak boleh melakukan pilih kasih, rangkung semua warganya, kalau meman itu dianggap layak, karena BLT ini merupakan bantuan bagi warga yang terdampak Covid-19, tuturnya
Warga yang datang berinisial EM da, M, membenarkan kalau ada sekitar 30 warga yang tidak lagi menerima BLT, selama 3 bulan ini, yang sebelumnya menerima lapornya di dalam aspirasi.
“Saya berjanji akan secepatnya melaporkan aspirasi yang saya terima ke pimpinan, untuk di disposisi ke Komisi IV yang membidangi masalah ini,”tutupnya.(Adv)
Penulis : Muhlis
Editor : Edi Prekendes