BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Sejumlah massa dari Asosiasi Pedagang Pasar Malam Wajo mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (16/09/2022). Sebelumnya, massa melakukan aksi demonstrasi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Calaccu. Kemudian melanjutkan aksinya ke Kantor Daerah Wajo Jln. Rusa. Dalam kedatangannya, Koordinator Asosiasi Pedagang Pasar Malam menyampaikan aspirasi terkait perizinan penggunaan lahan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Calaccu Sengkang.
Koordinator Asosiasi Pedagang Pasar Malam, Rahmatullah menjelaskan bahwah dirinya merasa terdiskriminasi lantaran surat izinnya untuk penggunaan lahan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Calaccu tidak diindahkan. Sementara, di sisi lain ada pihak lain yang diberikan izin penggunaan lahan dengan kegiatan yang sama.
‘’Kami ini merasa terdiskriminasi, surat izin yang kami layangkan lebih awal tidak diindahkan. Sementara, di sisi lain ada pihak yang diberikan izin dengan kegiatan yang sama,’’ katanya sambil terheran-heran.
Dia juga menambahkan bahwa pengurusan surat izin yang diberikan pihak lain tidak melalui prosedur seperti biasanya. Pemberian izinnya dari pejabat atas hingga ke bawah.
‘’Kita ini mengurus surat izin kegiatan dan penggunaan lahan melalui pejabat yang paling bawah sampai ke atas. Tapi, pihak yang satu ini, langsung mendapatkan surat izin dari Sektaris Daerah,’’ ungkapnya dengan nada curiga.
Jadi Rahmatullah meminta sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Wajo, Wahana yang masuk sekarang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu Sengkang agar tidak beroperasi sebelum RDP.
Sementara, Ardi mewakili salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang turut ikut bersama asosiasi pasar malam menegaskan, bahwa kasus ini perlu diusut agar rasa keadilan masyarakat bisa dirasakan.
‘’Yang perlu menjadi penegasan di sini, surat izin dari asosiasi pasar malam yang lebih awal kenapa dilarang. Sementara, ada pihak lain dari luar yang diberikan izin melakukan kegiatan yang sama. Ini perlu diberikan penjelasan. Agar rasa keadilan bisa dirasakan bersama,’’ tegasnya.
H. Anwar MD, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo yang menerima, sekaligus Ketua sidang majelis dengar pendapat berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
‘’Kami akan teruskan ke Ketua DPRD agar didisposisi ke komisi terkait,’’ tuturnya.
Dalam majelis dengar pendapat ini, turut hadir Wakapolres, Kabid Dinas Perhubungan, Kabid Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Kesbangpol, Pihak Dinas Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan.
Penulis : Arung Samudra
Editor : Edi Prekendes