-->

Iklan

Bolehkah Mencantumkan Nama Suami di Belakang Nama Istri ?

Rabu, 12 Oktober 2022, 4:29 PM WIB Last Updated 2024-02-24T05:35:36Z

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Pertanyaan, “Tersebar di berbagai negeri sebuah fenomena yaitu seorang wanita muslimah yang sudah menikah dinasabkan kepada nama atau gelar suaminya. Misalnya ada wanita bernama Zainab menikah dengan Zaid. Setelah menikah bolehkan kita tulis nama isteri dengan Zainab Zaid? Ataukah kebiasaan ini adalah bagian dari budaya barat yang wajib kita jauhi dan kita waspadai?

Jawaban Lajnah Daimah, “Tidak boleh menasabkan seseorang kepada selain ayahnya.

Allah berfirman yang artinya, “Panggilan mereka dengan menasabkan mereka kepada ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (QS al Ahzab:5).

Juga terdapat hadits yang berisi ancaman keras untuk orang yang menasabkan diri kepada selain ayahnya.

Berdasarkan penjelasan di atas maka tidak diperbolehkan menasabkan seorang wanita kepada suaminya sebagaimana kebiasaan orang-orang kafir dan kebisaan sebagian kaum muslimin yang suka ikut-ikutan dengan ciri khas orang kafir”.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh selaku wakil ketua, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota.

Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah jilid 20 hal 379

Referensi: https://konsultasisyariah.com/12049-menambahkan-nama-suami-di-belakang-nama-istri.html

Komentar

Tampilkan

  • Bolehkah Mencantumkan Nama Suami di Belakang Nama Istri ?
  • 0

Terkini

Topik Populer