BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Keduanya adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat ke DPRD Wajo.
Bupati Wajo Amran Mahmud, hadirnya payung hukum ini diharapkan menggenjot pendapatan pada kedua sektor tersebut. Amran menyampaikan langsung nota penjelasan kedua ranperda itu dalam rapat paripurna DPRD Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Jumat (20/1/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil
Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, bersama Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini.
“Otonomi dilaksanakan dengan konsep money follow function, di mana salah satu indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah kemandirian daerah,” jelasnya.
Telebih dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu berimplikasi pada penyesuaian sejumlah perda terkait pajak dan retribusi di Wajo.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pemda memprioritaskan pengajuan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di awal tahun 2023 untuk selanjutnya dibahas bersama,” harap Amran Mahmud.
Sementara, terkait pengajuan Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Amran Mahmud menjelaskan pasar sebagai tempat transaksi jual beli memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
Karena itu, untuk mewujudkan pengelolaan pasar yang baik, pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus agar tercipta pengelolaan pasar yang tertata dan terkelola. Tidak hanya memberikan dampak kesejahteraan terhadap masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas atas pengelolaan pasar daerah berkewajiban untuk mengatur dan mengelola potensi pasar melalui pola manajemen yang inovatif, kreatif dan produktif,” ungkapnya.
Untuk memenuhi kepentingan itu, pengelolaan pasar diatur dalam produk hukum daerah yang mampu menjangkau kepentingan pelaku pasar dalam memperoleh rasa aman, nyaman, dan menjamin aktivitas usahanya.
“Pemerintah daerah kemudian mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat untuk dibahas bersama DPRD dan nantinya diundangkan menjadi peraturan daerah,” tutur Amran Mahmud.(Humas DPRD Wajo)
Editor : Edi Prekendes