BERITAWAJO.ID, KEERA – Operasi lalu lintas yang digelar secara terpadu di Desa Laliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Senin (12/10/2026), berujung pada penemuan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Seorang pria asal Kecamatan Belawa diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pria tersebut diketahui bernama Wahyudin alias Udin. Ia diamankan setelah personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo menemukan satu sachet besar berisi kristal bening yang diduga sabu di saku jaket yang dikenakannya.
Operasi tersebut melibatkan personel Satlantas Polres Wajo dipimpin langsung Kaunit Turjawali Agus Muku, S. IP, bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja. Kegiatan yang awalnya berfokus pada penertiban lalu lintas itu kemudian berkembang setelah petugas mendapati seorang pengendara yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Kasat Lantas Polres Wajo, Iptu Aprinando, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan satu sachet besar berisi kristal bening yang dibungkus plastik hitam dan disimpan di dalam saku jaket pria tersebut.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu sachet besar kosong, satu unit telepon seluler merek Vivo, sebuah jaket hitam, serta plastik hitam yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Wahyudin disebut mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial B melalui sistem tempel. Barang itu rencananya akan dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Satlantas Polres Wajo berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wajo. Pria tersebut bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.
Dalam laporan awal, perkara tersebut diduga berkaitan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,(Tim).
Editor : Edi Prekendes


