BERITAWAJO.ID, PITUMPANUA – Polemik bantuan perumahan di Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya warga bernama Ermin Hattaf mempertanyakan penetapan penerima bantuan, Kepala Desa Lacinde, Lahing, melalui istrinya, memberikan klarifikasi pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam keterangannya kepada BERITAWAJO.ID dan WAJO TV, kepala desa membantah anggapan bahwa penentuan penerima bantuan dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi rumah warga. Ia menjelaskan, jumlah penerima di Desa Lacinde terbatas sehingga tidak semua warga yang dinilai membutuhkan dapat terakomodasi dalam satu tahap program.
Baca Juga : Bantuan RTLH di Lacinde Dipertanyakan: Warga Soroti Daftar Penerima, Transparansi Jadi Tuntutan
Menurutnya, terdapat warga lain yang juga membutuhkan bantuan perbaikan rumah, tetapi keterbatasan kuota membuat pemerintah harus mengikuti jumlah penerima yang tersedia. Ia menyebut pendamping program memiliki dokumentasi kondisi rumah yang menjadi bagian dari proses pendataan dan penilaian.
“Bukan berarti warga lain tidak layak. Memang ada beberapa rumah yang membutuhkan bantuan, tetapi jumlah penerimanya terbatas,” demikian inti penjelasan kepala desa.
Bantuan Bukan Berarti Semua Rumah Bisa Terakomodasi
Pihak keluarga kepala desa juga menjelaskan bahwa persoalan penerima bantuan perlu dilihat berdasarkan hasil pendataan dan persyaratan program, bukan semata-mata dari foto kondisi rumah yang beredar di media sosial.
Terkait adanya warga yang mempertanyakan penerima bantuan dari lingkungan keluarga atau perangkat desa, pihaknya menyampaikan bahwa informasi tersebut perlu dilihat secara utuh. Ia menjelaskan, nama yang disebut berkaitan dengan bendahara desa, menurut keterangannya, merupakan orang tua yang bersangkutan, bukan bendahara itu sendiri.
Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu dicocokkan dengan daftar penerima resmi, dokumen verifikasi, dan persyaratan program yang berlaku. Status hubungan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang memenuhi ataupun tidak memenuhi kriteria bantuan.
Karena itu, transparansi data tetap menjadi hal penting untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan dalam proses penetapan penerima.
Anggota DPRD Wajo Herman Arif Beri Penjelasan
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Partai Gerindra, Herman Arif, turut memberikan tanggapan mengenai polemik tersebut.
Herman menjelaskan, bantuan yang dimaksud merupakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yakni program pemerintah yang memberikan stimulan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas rumah dengan melibatkan swadaya penerima sesuai ketentuan program.
Menurut Herman, jumlah rumah yang membutuhkan bantuan di Desa Lacinde diperkirakan mencapai puluhan unit. Namun, keterbatasan kuota menyebabkan tidak semua rumah yang dinilai membutuhkan dapat memperoleh bantuan dalam satu tahap.
“Di desa mungkin masih ada sekitar 40 sampai 50 rumah yang membutuhkan bantuan. Namun, kuota terbatas sehingga tidak semuanya bisa terakomodasi,” demikian penjelasan Herman dalam perbincangan dengan Jurnalis BERITAWAJO.ID.
Ia mengatakan, penentuan penerima tidak hanya melihat kondisi fisik rumah, tetapi juga harus memperhatikan persyaratan administrasi dan ketentuan program yang berlaku.
Herman juga menyinggung adanya ketentuan mengenai desil kesejahteraan dalam penentuan penerima. Menurut penjelasannya, perubahan regulasi dan persyaratan penerima dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan warga dengan kondisi rumah kurang layak belum tentu bisa langsung mendapatkan bantuan.
Meski demikian, kriteria dan batas desil yang berlaku perlu dipastikan berdasarkan pedoman resmi program BSPS pada tahun berjalan.
Herman Siap Mendorong Usulan Warga
Herman mengakui, berdasarkan foto yang beredar, terdapat rumah warga yang secara kasatmata tampak membutuhkan perhatian. Namun, ia menegaskan bahwa kelayakan fisik saja belum cukup untuk memastikan seseorang memenuhi seluruh persyaratan penerima.
Ia menyampaikan akan berupaya meninjau kondisi rumah yang dipersoalkan sekaligus menelusuri status data dan persyaratan calon penerima.
“Kalau memang layak, nanti kita coba lihat dan usulkan. Tetapi harus diperiksa juga bagaimana persyaratan serta data kesejahteraannya,” demikian inti penjelasan Herman.
Ia berharap warga yang merasa membutuhkan bantuan dapat menyampaikan data dan kondisi rumahnya agar dapat menjadi bahan evaluasi serta usulan pada program berikutnya.
Herman juga menegaskan bahwa keterbatasan kemampuan program perlu dipahami masyarakat. Di sisi lain, pemerintah dan pihak terkait tetap diharapkan memberikan penjelasan yang mudah dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Polemik Jangan Berhenti pada Perdebatan Media Sosial
Sorotan terhadap bantuan perumahan di Desa Lacinde memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program pemerintah.
Jika kuota memang terbatas, masyarakat perlu mengetahui berapa jumlah kuota yang tersedia, siapa yang melakukan pendataan, bagaimana mekanisme verifikasi, serta apa dasar penetapan penerima.
Begitu pula jika terdapat warga yang mempertanyakan penerima dari lingkungan perangkat desa atau keluarga mereka, persoalan tersebut sebaiknya dijawab berdasarkan dokumen dan persyaratan resmi, bukan hanya melalui perdebatan di media sosial.
Pemerintah desa dan instansi pelaksana program diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai daftar penerima, tahapan verifikasi, serta mekanisme pengajuan bagi warga yang belum terakomodasi.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh penjelasan lisan, tetapi juga mendapatkan kepastian mengenai proses yang telah dilaksanakan.
Menunggu Transparansi dan Verifikasi
Hingga berita ini disusun, polemik bantuan perumahan di Desa Lacinde masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai data penerima dan hasil verifikasi resmi.
Keterangan pihak keluarga kepala desa dan Anggota DPRD Wajo Herman Arif menjadi bagian dari klarifikasi atas sorotan sebelumnya. Namun, untuk menjawab seluruh pertanyaan masyarakat, diperlukan pencocokan dengan dokumen resmi program BSPS dan keterangan instansi yang berwenang.
Prinsipnya, bantuan pemerintah harus disalurkan sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku. Warga yang belum mendapatkan bantuan juga berhak mengetahui alasan serta peluang pengusulan kembali apabila memenuhi persyaratan.
BERITAWAJO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Lacinde, Pemerintah Kecamatan Pitumpanua, serta instansi pelaksana program BSPS agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan berimbang, (Tim).
Editor: Edi Prekendes



