BERITAWAJO.ID, PITUMPANUA — Polemik bantuan perumahan di Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan setelah seorang warga, Ermin Hattaf, mempertanyakan penetapan penerima bantuan bedah rumah.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa Lacinde, Lahing, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengusulan calon penerima bantuan, Sabtu (10/10/2026).
Dalam keterangannya kepada jurnalis BERITAWAJO.ID dan WAJO TV, Lahing menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menentukan sendiri siapa warga yang dinyatakan layak atau tidak layak menerima bantuan.
Menurutnya, pemerintah desa sebatas mengusulkan warga yang dinilai membutuhkan, sedangkan penilaian kelayakan calon penerima menjadi kewenangan pendamping program sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau saya, bukan hanya satu rumah yang saya usulkan. Ada beberapa rumah yang saya usulkan kepada pihak terkait. Yang menentukan layak atau tidaknya itu pendamping, bukan saya,” demikian inti penjelasan Lahing.
Kades: Tidak Semua Rumah yang Diusulkan Otomatis Mendapat Bantuan
Lahing menjelaskan, adanya warga yang kondisi rumahnya dinilai memprihatinkan tidak serta-merta menjamin mereka langsung mendapatkan bantuan. Setiap calon penerima harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian berdasarkan persyaratan program.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam menjawab pertanyaan masyarakat mengenai sejumlah rumah yang kondisinya dinilai membutuhkan perbaikan, tetapi belum masuk dalam daftar penerima bantuan.
Meski demikian, penjelasan mengenai mekanisme pengusulan tersebut tetap perlu dicocokkan dengan dokumen resmi, termasuk daftar calon penerima, hasil verifikasi lapangan, serta dasar penetapan penerima bantuan.
DPRD Wajo Sebut Kuota Terbatas
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Wajo dari Partai Gerindra, Herman Arief, turut memberikan tanggapan mengenai polemik bantuan perumahan di Desa Lacinde.
Herman menjelaskan bahwa bantuan yang dimaksud merupakan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yakni program pemerintah untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas rumah dengan melibatkan partisipasi atau swadaya penerima sesuai ketentuan program.
Menurut Herman, di Desa Lacinde diperkirakan terdapat sekitar 40 hingga 50 rumah yang membutuhkan bantuan perbaikan. Namun, keterbatasan kuota membuat tidak semua rumah dapat terakomodasi dalam satu tahap pelaksanaan.
Ia juga menjelaskan bahwa penentuan penerima tidak hanya didasarkan pada kondisi fisik bangunan, tetapi turut mempertimbangkan persyaratan administrasi dan kriteria kesejahteraan yang berlaku.
Herman mengakui bahwa berdasarkan foto yang beredar, terdapat rumah yang secara kasatmata tampak membutuhkan perhatian. Namun, kondisi fisik rumah saja belum cukup untuk memastikan seseorang memenuhi seluruh persyaratan penerima bantuan.
Ia menyatakan akan berupaya meninjau rumah yang dipersoalkan sekaligus menelusuri status data dan persyaratan calon penerimanya.
“Kalau memang layak, nanti kita coba lihat dan usulkan. Tetapi harus diperiksa juga bagaimana persyaratan serta data kesejahteraannya,” demikian inti penjelasan Herman.
Transparansi Data Menjadi Kunci
Polemik bantuan perumahan di Desa Lacinde memperlihatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program pemerintah.
Apabila kuota bantuan memang terbatas, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai jumlah kuota yang tersedia, mekanisme pendataan, proses verifikasi, serta dasar penetapan penerima.
Begitu pula jika terdapat warga yang mempertanyakan penerima bantuan dari lingkungan keluarga atau perangkat desa. Persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan hubungan keluarga ataupun informasi yang beredar di media sosial.
Hubungan keluarga dengan perangkat desa tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi kriteria bantuan. Penilaian harus mengacu pada persyaratan program dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah desa, pendamping, serta instansi pelaksana program BSPS diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Warga yang belum mendapatkan bantuan juga berhak mengetahui alasan belum terakomodasi, sekaligus memperoleh informasi mengenai peluang pengusulan kembali apabila memenuhi persyaratan.
Hingga berita ini disusun, polemik tersebut masih membutuhkan pencocokan lebih lanjut dengan data penerima resmi dan dokumen verifikasi program. Keterangan Kepala Desa Lacinde Lahing serta anggota DPRD Wajo, Herman Arief, menjadi bagian dari klarifikasi atas sorotan yang berkembang.
BERITAWAJO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Lacinde, pemerintah Kecamatan Pitumpanua, pendamping program, serta instansi pelaksana BSPS guna memperoleh penjelasan yang lengkap, berimbang, dan berdasarkan dokumen resmi.(Tim)
Editor: Edi Prekendes


