BERITAWAJO.ID, SENGKAzNG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teroadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wajo Mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Melalui Aplikasi OSS RBA dan Tata Cara Penyampaian LKPM.
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait dengan kemudahan berusaha dan tata cara pelaporan LKPM di Ruang Pertemuan Hotel Sermani Sengkang Wajo. kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, Selasa 13 – 15 Juni 2023.
Sosialisasi dan Bimbingan teknis ini agak berbeda karena pesertanya ada yang dari Pelaku usaha UMKM, Tim teknis perizinan dan pengawasan serta dari Admin Kecamatan, juga narasumber dari Dinas Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Selatan.
Setidaknya ada tiga dasar pelaksanaan kegiatan yang di sampaikan yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, Perka BKPM No. 3 Tahun 2022 tentang juknis penggunaan DAK Non Fisik Fasilitas PM T.A 2022 dan SK Bupati tentang pembentukan tim koordinasi kegiatan pembinaan dan pengawasan PM.
Dalam Sambutannya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wajo H. Narwis, SE,. M. Si menuturkan bahwa Kami melayani di DPMPTSP, melayani tanpa biaya yang harus dikeluarkan karena tidak ada aturan terkait untuk mengharuskan membayar, selain itu diharapkan para Admin Tehnis dari OPD terkait berkolaborasi dan bersinergi agar Pelayanan Publik dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Masyarakat, serta memberikan akses lebih luas, untuk memberikan pelayanan yg lebih murah, cepat, transparan, pasti dan terjangkau.
Pada hari Selasa 13 Juni 2023 Kepala Dinas PMPTSP memberikan pengarahan dan membuka secara resmi pelaksanaan kegiataan.
Penulus : Fikri Haikal
Editor : Edi Prekendes