-->

Iklan

Oknum LSM Pinjam Uang 30 Juta Lalu Melarikan Diri

Rabu, 23 Agustus 2023, 5:46 PM WIB Last Updated 2024-02-24T05:35:36Z

Terkait dangan adanya di berita tentang munculnya tagihan oleh seseorang yang memposting di FB, setelah saya Andi Arifuddin komfirmasi kepada yang bersangkutan membenarkan terjadinya utang piutang dengan saudara A.Syahril yang diuplod dimedsos Facebook oleh seseorang hingga bersiliweran di group² WA. Setelah kami hubungi A.Syahril membenarkan adanya utang piutang, sebesar Rp. 30.000.000 tapi yang dia terima cuma 27 juta dimana 3 juta tersebut katanya uang Administrasi dan bunga sebesar 15 juta berarti total yang dia kembalikan sebesar 45 juta pokok dengan Bunga, adapun pembayaran sistim angsur sebesar 4,5 juta/Minggu, jaminan Sertifikat Hak Milik berupa rumah senilai kurang lebih 200 juta. namun karena terkendala dengan  pekerjaannya belum selesai sehingga tertunda pembayarannya tapi beliau tidak melarikan diri, namun Karena jiwax merasa terancam mau ditikam oleh seseorg hingga beliau sekarang berada di Kalimantan untuk mencari nafkah, dan mencari pekerjaan yang bisa melunasi utangnya sekali lagi dia tdk melarikan diri cuma menghindar Karena jiwax terancam katanya…

SARAN SBB :
Ada Undang-undang menjerat rentenir, khususnya ketika sudah muncul tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan. seorang rentenir bisa dipidana bila ada kekerasan.
Hukum untuk Rentenir yang Melakukan Tindakan Kekerasan atau ancaman terutama mengenai hukum bunga tinggi dari lintah darat.
Ini bisa mengacu ke KUHP Pasal 335 ayat 1. Pasal tersebut pada dasarnya menyatakan bahwa hukum pidana dapat diberikan bagi pihak yang melawan hukum berupa pemaksaan.
Lebih detail pemaksaan juga memakai kekerasan maupun ancaman kekerasan, baik dari diri sendiri maupun orang lain. Hukum pidananya sendiri berupa penahanan paling lama 1 (satu) tahun.
Kalau memang kasusnya seperti itu, Anda dapat mengambil langkah hukum jika rentenir bertindak kasar. Nantinya bisa dimulai dengan melaporkan ke polisi terlebih dahulu dengan  datang ke kantor polisi terdekat.
Tentunya Anda juga harus punya bukti kuat bahwa terjadi tindak kekerasan, pemaksaan, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya. Apabila diperlukan, menyertakan saksi akan lebih memperkuat laporan tersebut.terima kasih saudara Andi Syahril.

Penulis : Andi Arifuddin 

Editor   : Edi Prekendes 

Komentar

Tampilkan

  • Oknum LSM Pinjam Uang 30 Juta Lalu Melarikan Diri
  • 0

Terkini

Topik Populer